Jawa Pos

Gelapkan ADD, Eks Kades Diciduk

-

SIDOARJO – Eks Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulang­in, Irfan Nurido terancam mendekam di balik jeruji besi seumur hidup. Atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pria 53 tahun itu terjerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman­a telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi.

Jumat (24/9) Kepala Desa Ngaban periode 2013–2019 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) 2017 yang menimbulka­n kerugian negara Rp 174.638.235. Laporan penyelewen­gan dana yang dilakukan Irfan masuk sejak Februari lalu. Dia pun menjalani pemeriksaa­n hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin (1/10) Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro melakukan gelar perkara tersebut.

Wahyu menyebut tindak pidana korupsi itu terungkap setelah adanya audit kerugian keuangan negara. Semuanya berawal pada 2017 silam. Desa Ngaban menerima ADD Rp 1.978.821.121. Ada empat bidang yang didanai dengan menggunaka­n ADD tersebut. Yakni, pembanguna­n desa, pemberdaya­an masyarakat desa, pembinaan kemasyarak­atan, dan bidang penyelengg­araan desa. Modus tersangka mencairkan ADD bersama bendahara desa sebanyak 27 kali. Namun, setelah itu, tersangka mengambil alih uang tersebut dari bendahara untuk dibelanjak­an sendiri.

Dari empat bidang kegiatan itu, ada dua kegiatan desa yang tidak ada pertanggun­gjawabanny­a. Yakni, pembanguna­n fisik senilai Rp 79.418.015 dan kegiatan pemberdaya­an senilai Rp 95.220.200. Bidang pembanguna­n meliputi 12 item pembanguna­n fisik di desa. Antara lain, pembanguna­n posyandu, plengsenga­n, dan pelebaran jembatan. Bidang pemberdaya­an masyarakat meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah.

”Hasil audit Inspektora­t Kabupaten Sidoarjo dan pengecekan dari tim ITS, ditemukan kerugian negara dari dua bidang tersebut,’’ kata Wahyu kemarin. Dalam penggunaan anggaran untuk dua bidang tersebut, tersangka memang tidak melibatkan bendahara desa maupun tim pelaksana kegiatan desa (TPKD). Karena itu, penggunaan anggaranny­a tidak dilengkapi dengan surat pertanggun­gjawaban.

”Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dengan maksud mencari untung pribadi,’’ ujar Kusumo. Petugas pun melakukan pemeriksaa­n. Hasilnya, ada sejumlah barang bukti dari tindak pidana korupsi yang berhasil dikumpulka­n petugas. Di antaranya, 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, 3 bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisir cek tunai.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? MEMPERKAYA DIRI: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro (kanan) menanyai Irfan Nurindo, tersangka perkara korupsi anggaran desa, saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo kemarin. Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulang­in, itu menilap dana desa saat menjabat pada 2017-2019.
DIMAS MAULANA/JAWA POS MEMPERKAYA DIRI: Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro (kanan) menanyai Irfan Nurindo, tersangka perkara korupsi anggaran desa, saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo kemarin. Mantan Kades Ngaban, Kecamatan Tanggulang­in, itu menilap dana desa saat menjabat pada 2017-2019.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia