Gelapkan ADD, Eks Kades Diciduk
SIDOARJO – Eks Kepala Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Irfan Nurido terancam mendekam di balik jeruji besi seumur hidup. Atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pria 53 tahun itu terjerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumat (24/9) Kepala Desa Ngaban periode 2013–2019 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) 2017 yang menimbulkan kerugian negara Rp 174.638.235. Laporan penyelewengan dana yang dilakukan Irfan masuk sejak Februari lalu. Dia pun menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin (1/10) Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro melakukan gelar perkara tersebut.
Wahyu menyebut tindak pidana korupsi itu terungkap setelah adanya audit kerugian keuangan negara. Semuanya berawal pada 2017 silam. Desa Ngaban menerima ADD Rp 1.978.821.121. Ada empat bidang yang didanai dengan menggunakan ADD tersebut. Yakni, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan, dan bidang penyelenggaraan desa. Modus tersangka mencairkan ADD bersama bendahara desa sebanyak 27 kali. Namun, setelah itu, tersangka mengambil alih uang tersebut dari bendahara untuk dibelanjakan sendiri.
Dari empat bidang kegiatan itu, ada dua kegiatan desa yang tidak ada pertanggungjawabannya. Yakni, pembangunan fisik senilai Rp 79.418.015 dan kegiatan pemberdayaan senilai Rp 95.220.200. Bidang pembangunan meliputi 12 item pembangunan fisik di desa. Antara lain, pembangunan posyandu, plengsengan, dan pelebaran jembatan. Bidang pemberdayaan masyarakat meliputi pembayaran honor tenaga pengajar TPQ dan honor pengelola sampah.
”Hasil audit Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan pengecekan dari tim ITS, ditemukan kerugian negara dari dua bidang tersebut,’’ kata Wahyu kemarin. Dalam penggunaan anggaran untuk dua bidang tersebut, tersangka memang tidak melibatkan bendahara desa maupun tim pelaksana kegiatan desa (TPKD). Karena itu, penggunaan anggarannya tidak dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban.
”Tersangka mengaku melakukan perbuatan itu dengan maksud mencari untung pribadi,’’ ujar Kusumo. Petugas pun melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ada sejumlah barang bukti dari tindak pidana korupsi yang berhasil dikumpulkan petugas. Di antaranya, 45 kuitansi pembayaran honor pengajar TPQ dan honor pengangkut sampah, 3 bendel peraturan Desa Ngaban, serta 23 lembar fotokopi legalisir cek tunai.