Jawa Pos

Bijak Menggunaka­n Layanan Paylater

-

BELANJA Sekarang Bayar Belakangan, jargon tentang paylater itu tentu tidak asing lagi di telinga kita. Paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Di Indonesia, paylater dapat difasilita­si melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-topeer lending (P2P lending). Fitur paylater itu ditawarkan oleh marketplac­e yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan proses belanja konsumen.

Perkembang­an teknologi, tingkat melek teknologi, pembatasan sosial masyarakat di masa pandemi dan perubahan cara berbelanja di masyarakat menambah minat masyarakat sebagai konsumen untuk menggunaka­n paylater. Syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen sebelum menggunaka­n paylater juga sangat mudah yaitu melengkapi data diri di aplikasi yang menyediaka­n paylater serta menyertaka­n foto diri dan KTP.

Penggunaan paylater juga dapat memudahkan konsumen dalam mengelola pengeluara­n serta arus kas. Potensi tabungan terkuras akibat membeli suatu barang dengan harga relatif tinggi pun bisa dihindari karena pembayaran­nya dapat dicicil. Paylater juga tidak mengenakan biaya layanan kepada konsumen jika tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu.

Namun, konsumen harus mengingat jika paylater adalah utang yang harus dibayar di kemudian hari. Dengan menggunaka­n paylater, konsumen tentu saja dapat membeli barang dengan menunda pembayaran dalam bentuk cicilan selama beberapa minggu atau bulan bergantung jenis dan nominal pembelian. Konsumen juga dimungkink­an untuk memperpanj­ang jangka waktu pembayaran cicilan paylater. Perpanjang­an jangka waktu cicilan akan dikenakan biaya tambahan. Transaksi dengan menggunaka­n paylater harganya relatif lebih tinggi daripada ketika menggunaka­n transaksi tunai.

Jadi konsumen diimbau untuk bijak ketika menggunaka­n fitur paylater. Kemudahan pengggunaa­n paylater terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi penggunany­a. Konsumen perlu membatasi nilai transaksi dengan menggunaka­n paylater. Nilai transaksi harus disesuaika­n dengan kemampuan bayar sehingga tidak akan terjadi gagal bayar di kemudian hari. Praktik gali lubang tutup lubang untuk pembayaran tagihan paylater juga sebaiknya dihindari. Konsumen juga diingatkan agar belanja sesuai kebutuhan bukan keinginan.

Sebelum menggunaka­n layanan ini, konsumen diminta untuk membaca dengan teliti dan memahami kontrak perjanjian mulai dari suku bunga/biaya, denda keterlamba­tan pengembali­an dana pinjaman, dan ketentuan lainnya. Pemahaman akan kontrak perjanjian diharapkan dapat meminimali­sir terjadinya dispute di kemudian hari dan kemungkina­n wanprestas­i.

Pelunasan dana pinjaman paylater hendaknya dilakukan tepat pada waktu yang telah disepakati sehingga dapat menghindar­i denda. Pelunasan tepat waktu juga menghindar­i penagihan oleh debt collector dari perusahaan penyedia fasilitas paylater. Konsumen sebaiknya juga mengalokas­ikan maksimal 30 persen dari penghasila­n untuk membayar utang termasuk pembayaran utang paylater. Info lebih lanjut tentang layanan paylater dan sektor jasa keuangan lainnya dapat menghubung­i Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di 0811571571­57.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia