Bijak Menggunakan Layanan Paylater
BELANJA Sekarang Bayar Belakangan, jargon tentang paylater itu tentu tidak asing lagi di telinga kita. Paylater merupakan sebuah istilah yang merujuk pada transaksi pembiayaan barang atau jasa. Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-topeer lending (P2P lending). Fitur paylater itu ditawarkan oleh marketplace yang bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan proses belanja konsumen.
Perkembangan teknologi, tingkat melek teknologi, pembatasan sosial masyarakat di masa pandemi dan perubahan cara berbelanja di masyarakat menambah minat masyarakat sebagai konsumen untuk menggunakan paylater. Syarat yang harus dipenuhi oleh konsumen sebelum menggunakan paylater juga sangat mudah yaitu melengkapi data diri di aplikasi yang menyediakan paylater serta menyertakan foto diri dan KTP.
Penggunaan paylater juga dapat memudahkan konsumen dalam mengelola pengeluaran serta arus kas. Potensi tabungan terkuras akibat membeli suatu barang dengan harga relatif tinggi pun bisa dihindari karena pembayarannya dapat dicicil. Paylater juga tidak mengenakan biaya layanan kepada konsumen jika tidak digunakan dalam kurun waktu tertentu.
Namun, konsumen harus mengingat jika paylater adalah utang yang harus dibayar di kemudian hari. Dengan menggunakan paylater, konsumen tentu saja dapat membeli barang dengan menunda pembayaran dalam bentuk cicilan selama beberapa minggu atau bulan bergantung jenis dan nominal pembelian. Konsumen juga dimungkinkan untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran cicilan paylater. Perpanjangan jangka waktu cicilan akan dikenakan biaya tambahan. Transaksi dengan menggunakan paylater harganya relatif lebih tinggi daripada ketika menggunakan transaksi tunai.
Jadi konsumen diimbau untuk bijak ketika menggunakan fitur paylater. Kemudahan pengggunaan paylater terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi penggunanya. Konsumen perlu membatasi nilai transaksi dengan menggunakan paylater. Nilai transaksi harus disesuaikan dengan kemampuan bayar sehingga tidak akan terjadi gagal bayar di kemudian hari. Praktik gali lubang tutup lubang untuk pembayaran tagihan paylater juga sebaiknya dihindari. Konsumen juga diingatkan agar belanja sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Sebelum menggunakan layanan ini, konsumen diminta untuk membaca dengan teliti dan memahami kontrak perjanjian mulai dari suku bunga/biaya, denda keterlambatan pengembalian dana pinjaman, dan ketentuan lainnya. Pemahaman akan kontrak perjanjian diharapkan dapat meminimalisir terjadinya dispute di kemudian hari dan kemungkinan wanprestasi.
Pelunasan dana pinjaman paylater hendaknya dilakukan tepat pada waktu yang telah disepakati sehingga dapat menghindari denda. Pelunasan tepat waktu juga menghindari penagihan oleh debt collector dari perusahaan penyedia fasilitas paylater. Konsumen sebaiknya juga mengalokasikan maksimal 30 persen dari penghasilan untuk membayar utang termasuk pembayaran utang paylater. Info lebih lanjut tentang layanan paylater dan sektor jasa keuangan lainnya dapat menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WhatsApp di 081157157157.