Jawa Pos

Pemkot Kelola Eks Hi-Tech Mall

Segera Buat Kontrak Kerja Sama dengan Pedagang

-

SURABAYA – Tuntas sudah polemik pengelolaa­n gedung eks Hi-Tech Mall. Minggu lalu Pemkot Surabaya menggelar pertemuan dengan paguyuban pedagang. Musyawarah itu menemukan kata mufakat. Bangunan yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa tersebut dipastikan dikelola pemkot.

Ketua Paguyuban Pedagang Eks Hi-Tech Mall Rudi Abdullah bersyukur akhirnya pengelolaa­n gedung menemukan jalan terang. Pemkot menawarkan kemitraan dengan pedagang. ”Ada beberapa hal yang menjadi kesepakata­n bersama,” ujarnya kemarin (2/10).

Beberapa poin pembahasan sudah disepakati. Salah satunya perjanjian kontrak dengan pedagang. Sejak ditinggal

PT Sasana Boga pada 31 Maret 2019, pengelolaa­n Hi-Tech Mall tak jelas. Termasuk soal kontrak sewa stannya.

Pedagang kian dibuat bingung. Sebab, pemkot sudah memberikan tagihan sewa stan kepada penyewa tanpa adanya kesepakata­n lebih dulu. Menurut Rudi, ke depan, sebelum muncul kontrak sewa, pedagang akan berembuk bersama pemkot. ”Nanti disepakati dulu, baru terbit kontrak kerja sama dalam hal sewa stan,” ujarnya.

Selain perjanjian kontrak, pemkot memberikan kemudahan bagi pedagang. Di antaranya memberikan hak untuk menambah toko. Pembenahan bangunan dilakukan. Termasuk penataan tempat di dalam gedung tersebut. ”Kami juga mendapat keringanan bayar selama pandemi ini sebesar 30 persen,” ungkapnya.

Rudi berharap audiensi pemkot bersama pedagang itu bisa segera ditindakla­njuti. Sehingga seluruh persoalan tuntas. Pedagang mendapatka­n kejelasan terkait nilai sewa yang harus dibayar. Perbaikan fasilitas dilakukan. Mulai fasilitas umum sampai pemasangan tower BTS (base transceive­r

untuk transaksi nontunai. Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaa­n Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaska­n, para pedagang akan diminta mengajukan permohonan. Isinya terkait peninjauan ulang. Surat ditujukan ke wali kota dan ditembuska­n ke dinas. ”Itu bisa dilakukan secara kolektif,” ucapnya.

Nanti perjanjian kontrak antara pemkot selaku pengelola dan pedagang selaku pengguna tempat akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) wali kota. Karena itu, dibutuhkan waktu untuk merumuskan nilainya. ”Sampai kapan, kami belum bisa memastikan. Yang jelas, kami upayakan perhitunga­n appraisal segera selesai,” terangnya.

 ?? ROBERTUS RIZKY/JAWA POS ?? MENINGKAT: Pengunjung menikmati kuliner di skylounge di Goldvitel Hotel, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Okupansi hotel mulai mengalami lonjakan pasca penurunan level PPKM.
ROBERTUS RIZKY/JAWA POS MENINGKAT: Pengunjung menikmati kuliner di skylounge di Goldvitel Hotel, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Okupansi hotel mulai mengalami lonjakan pasca penurunan level PPKM.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia