Alokasi Rp 300 Miliar untuk Bangun Sekolah
SURABAYA – Beban kerja dinas pendidikan (dispendik) tahun depan bakal semakin berat. OPD itu tidak hanya menggelar pelayanan pendidikan, tetapi juga merancang pembangunan sekolah. Saat ini kebijakan tersebut masih dibahas pemkot.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Iman Krestian menjelaskan, teknis pembangunan fisik telah diatur. Pengerjaan infrastruktur tidak hanya menjadi tugas OPD teknis. Dinas pelayanan pun terlibat.
Iman mencontohkan pembangunan gedung sekolah. Selama ini, program itu dikerjakan DPRKP CKTR. Sejak tahap perencanaan, menghitung anggaran, hingga pengerjaan. Ke depan, pelaksanaannya diserahkan ke dispendik.
Contoh lain adalah pembangunan rumah sakit. Sejak awal, fasilitas kesehatan (faskes) itu dikerjakan DPRKP CKTR. Tahun depan, pemenuhan tempat berobat bagi warga tersebut berpindah tangan. ’’Nanti dikembalikan ke dinas kesehatan (dinkes),’’ ucapnya.
Kebijakan anyar itu bakal diputuskan dalam waktu dekat. Bertepatan dengan finalisasi kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2022. Setelah disepakati, nantinya ada penyesuaian anggaran di DPRKP CKTR.
Iman menjelaskan, saat ini anggaran program fisik masih melekat di DPRKP CKTR. Jumlah dana lebih dari Rp 300 miliar. ’’Nantinya dipisahkan. Kami menunggu arahan dari bappeko,’’ katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono menilai, kebijakan anyar tersebut sudah tepat. Karena itu, ada kesesuaian pos anggaran dengan nomenklatur yang berlaku di pusat. ’’Memang seharusnya begitu. Tetapi, meski nanti pos anggarannya ikut dispendik atau dinkes, pengawasan bidang pembangunan ada di komisi C,’’ tuturnya.
Politikus PDIP itu menjelaskan, pembangunan gedung puskesmas, rumah sakit, maupun sekolah memang tidak bisa disamakan dengan pembangunan kantor biasa. Sebab, ada kebutuhan lain yang hanya diketahui dinas terkait. ’’Lebih efektif kalau diserahkan OPD terkait,’’ ucapnya.