Jawa Pos

Rhoma Irama Sepakat Berdamai

Sengketa Hak Cipta dengan Sandi Record

-

SURABAYA – Rhoma Irama mencabut permohonan kasasi yang sudah didaftarka­n ke Mahkamah Agung (MA). Dengan pencabutan kasasi tersebut, perkara hak cipta lagu antara Rhoma dan PT Sandi Record sudah berkekuata­n hukum tetap. Perusahaan rekaman Sandi Record memenangi perkara itu setelah majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya menolak gugatan Rhoma.

Pengacara Rhoma, Iwan Ameeroeddi­n, menyatakan bahwa pencabutan perkara itu dilakukan setelah Rhoma sepakat berdamai dengan Sandi Record pada Agustus lalu. Kesepakata­nnya, perkara sengketa hak cipta lagu tersebut sudah dianggap selesai. Sandi Record sudah menghapus lagu-lagu Rhoma yang sebelumnya sempat diunggah ke YouTube. Kedua pihak kemudian sepakat menjajaki kerja sama baru lagi. ”Ada kerja sama ke depan antara Haji Rhoma dan Sandi Record,” kata Iwan kemarin (3/10).

Meski begitu, kerja sama itu belum berjalan. Kedua pihak masih harus menindakla­njuti lagi dengan pembahasan kontrak. Menurut Iwan, setelah pertemuan terakhir, belum ada pertemuan lagi yang membahas kerja sama tersebut. ”Mungkin bulan-bulan ini kami ada kerja sama dalam bentuk kontrak lagu,” ucapnya.

Iwan menyebutka­n bahwa perkara sengketa lagu ciptaan pria yang dijuluki Raja Dangdut tersebut muncul karena kesalahpah­aman. Sandi Record ternyata sudah membayar hak cipta lagu-lagu kepada Yanti Mala, orang kepercayaa­n Rhoma. ”Yanti mengatasna­makan Haji Rhoma ambil dana ke Sandi Record. Ternyata tidak sampai ke Haji Rhoma,” ungkapnya.

Yanti, menurut dia, sudah meminta maaf ke Rhoma dan telah dimaafkan. Meski begitu, Rhoma tidak menuntut anak buahnya itu untuk mengembali­kan uangnya. Rhoma disebut sudah mengikhlas­kannya. ”Intinya, sudah dianggap selesai perkara yang kemarin dan dibuat kesepakata­n kontrak baru antara Haji Rhoma dan Sandi Record,” katanya.

Secara terpisah, pengacara PT Sandi Record Rachmat Idisetyo juga menyatakan bahwa kliennya sudah berdamai dengan Rhoma. Menurut dia, saat mendaftark­an permohonan kasasi, Rhoma sempat mengutus pihak ketiga untuk menemui Sandi Record. Dari pertemuan itu, akhirnya disepakati perdamaian. ”Tidak ada syarat kompensasi apa pun yang diajukan Rhoma. Masalah ini sudah dianggap selesai dan kedua pihak sepakat ke depannya tidak ada saling gugat lagi,” tuturnya. Rhoma sebelumnya menggugat Sandi karena dianggap melanggar hak cipta. Pihak Sandi disebut tidak membayar 30 lagu Rhoma yang diaranseme­n ulang dan diunggah ke YouTube. Rhoma meminta Sandi membayar Rp 1 miliar. Namun, pengadilan menolak gugatan Rhoma. Sandi dinyatakan sudah membayar Rp 533 juta ke Rhoma untuk izin pakai 72 lagu.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia