Jawa Pos

Leasing Bisa Tarik Kendaraan Debitur Nakal tanpa Pengadilan

-

JAKARTA – Penarikan kendaraan oleh debt collector menjadi polemik di masyarakat. Bahkan, aksi tersebut tak jarang berujung viral di media sosial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutka­n, perusahaan pembiayaan alias leasing bisa menarik kendaraan dari debitur nakal. Namun, upaya itu merupakan opsi terakhir sebagai upaya mitigasi risiko.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan I OJK Indra menjelaska­n, penarikan kendaraan oleh leasing melalui debt collector berkaitan dengan jaminan fidusia (perjanjian utang piutang) meski tanpa proses pengadilan. Itu sesuai putusan Mahkamah (MK) Nomor 02/ PUU-XIX/2021 tentang pelaksanaa­n eksekusi jaminan fidusia.

Putusan tersebut secara langsung menggantik­an putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang masih menyatakan, setiap penyitaan barang agunan atau kendaraan harus melalui pengadilan.

Dalam perjanjian jaminan hak fidusia dengan debitur, leasing wajib mencantumk­annya di kontrak pembiayaan yang ditandatan­gani para pihak. Dengan begitu, ada hubungan keperdataa­n. ’’Artinya, debitur seharusnya tahu. Di situ juga dicantumka­n pembiayaan berapa, tenornya berapa lama, serta angsuranny­a berapa besar,” terang Indra dalam webinar kemarin (6/10).

Karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk membaca dan mencermati dengan saksama kontrak perjanjian­nya.

Mana saja yang menjadi hak dan kewajibann­ya. Sebab, sering kali terjadi wanprestas­i lantaran debitur lupa bahwa dalam kontrak tersebut tertuang jaminan hak fidusianya.

Namun, upaya mitigasi risiko tersebut tidak bersifat mandatory (wajib). Jika debitur mengalami kesulitan membayar angsuran, perusahaan bisa melakukan restruktur­isasi kredit. Debitur bisa mengajukan keringanan. Baik mengurangi angsuran maupun menambah tenor.

Opsi berikutnya ialah penyerahan barang yang dijadikan agunan. Bisa dilakukan penjualan sendiri oleh debitur atau diserahkan ke leasing untuk dilelang. Hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kewajiban debitur. Pilihan terakhir, leasing bisa memberikan peringatan kepada debitur. Jika debitur masih tidak kooperatif dan tidak ada iktikad baik, leasing bisa mengekseku­si jaminan fidusia. ’’Ini ada aturannya, si tenaga penagih harus dibekali sertifikas­i dan dokumen lengkap penjaminan fidusia,” ujarnya.(han/c7/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia