Target Pajak Daerah Naik Rp 1,05 Triliun
Paling Banyak Sektor BBNKB
SURABAYA – Perubahan APBD (PAPBD) 2021 Jatim baru saja ditetapkan. Ada revisi anggaran sejumlah program publik. Pemprov dan DPRD sepakat untuk mengubah target pendapatan daerah, khususnya sektor pajak.
Target perubahannya cukup signifikan. Jika pada APBD 2021 sektor pajak daerah diproyeksikan bisa meraup Rp 13,19 triliun, pada PAPBD 2021 targetnya berubah menjadi Rp 14,28 triliun atau naik sekitar Rp 1,05 triliun. Target kenaikan ditetapkan pada empat jenis pajak daerah.
Empat jenis pajak itu meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), serta pajak air permukaan (PAP).
Dari semua sektor itu, yang paling tinggi adalah BBNKB. Penambahan target pada sektor tersebut mencapai Rp 600 miliar. Dari sebelumnya Rp 2,55 triliun menjadi Rp 3,15 triliun. ”Kami akan berupaya untuk mencapai target tersebut,’’ kata Abimanyu.
Target kenaikan itu tidak terlepas dari diberlakukannya program diskon pajak bebas biaya pokok. Antusiasme masyarakat terhadap program tersebut cukup besar. Sejak 9 September hingga kemarin, ada 41.576 wajib pajak yang memanfaatkan bea balik nama. ”Masih ada sisa waktu untuk mengejar target tersebut,’’ ucapnya.
Selain itu, bapenda memberlakukan program diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat. Yang memanfaatkan program tersebut meliputi 852.620 unit roda dua dan 152.336 unit roda empat. ”Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini,” katanya.
Selain program diskon, bapenda menyiapkan sejumlah inovasi di sektor pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Salah satunya Samsat OPOP. Yakni, pembayaran melalui koperasi atau badan usaha pesantren. Layanan tersebut diharapkan bisa menyerap penerimaan pajak di sekitar pesantren. Selama ini, bapenda baru menggandeng BUMDes untuk menggelar layanan serupa.
Hingga September 2021, penerimaan pajak dari semua sektor mencapai Rp 10,6 triliun. Artinya, bapenda mengupayakan penerimaan pada semua sektor hingga sekitar Rp 4 triliun. Nominal yang tidak sedikit.
Selain perubahan di sektor pendapatan daerah, dalam PAPBD 2021 juga terjadi sejumlah revisi di sektor program publik. Salah satunya adalah pengalokasian anggaran untuk tenaga kesehatan di daerah guna mendukung penanganan pandemi. Kebijakan itu didasarkan pada surat menteri kesehatan bernomor HK.01.07/ Menkes/2359/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Perubahan anggaran juga diberikan untuk program-program yang diproyeksikan bisa menjadi pengungkit ekonomi Jatim yang terdampak pandemi.