Jawa Pos

Stimulasi Konsumsi, Perpanjang PPnBM DTP hingga Desember 2021

-

PEMERINTAH kembali mengembusk­an angin segar bagi masyarakat. Pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) hingga 100 persen untuk kendaraan bermotor diperpanja­ng hingga Desember 2021. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/PMK 010/2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementeria­n Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menuturkan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembang­an positif penanganan pandemi Covid-19. ”Perpanjang­an insentif dilakukan untuk menstimula­si konsumsi masyarakat kelas menengah sehingga diharapkan terus dimanfaatk­an,” katanya.

Insentif yang diperpanja­ng adalah PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dan PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4 × 2 yang berkapasit­as mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc. Juga PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4 × 4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.

Konsumen yang membeli kendaraan bermotor pada September 2021 pun tidak perlu khawatir. Sebab, konsumen akan mendapatka­n pengembali­an atau refund kelebihan PPnBM atau pajak pertambaha­n nilai (PPN) dari pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.

Febrio meminta masyarakat untuk memanfaatk­an insentif yang diberikan pemerintah tersebut. Menurut dia, perpanjang­an diskon PPnBM tersebut menjadi komplemen diskon lain, yakni PPh 25, PPh final UMKM, dan penurunan PPh badan.

Pemberian insentif pajak, kata Febri, merupakan wujud dukungan pemerintah kepada dunia usaha di masa krisis. Jika kondisi kembali normal, dia berharap para wajib pajak kembali membayar pajak sesuai aturan.

”Kondisi ekonomi kalau bisa kembali normal, maka kegiatan dunia usaha akan berjalan dengan lebih baik. Maka, pada saat itu, kita sama-sama bayar pajak lagi,” ungkapnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia