Stimulasi Konsumsi, Perpanjang PPnBM DTP hingga Desember 2021
PEMERINTAH kembali mengembuskan angin segar bagi masyarakat. Pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) hingga 100 persen untuk kendaraan bermotor diperpanjang hingga Desember 2021. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/PMK 010/2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu menuturkan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19. ”Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah sehingga diharapkan terus dimanfaatkan,” katanya.
Insentif yang diperpanjang adalah PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc dan PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4 × 2 yang berkapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai 2.500 cc. Juga PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4 × 4 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc.
Konsumen yang membeli kendaraan bermotor pada September 2021 pun tidak perlu khawatir. Sebab, konsumen akan mendapatkan pengembalian atau refund kelebihan PPnBM atau pajak pertambahan nilai (PPN) dari pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan.
Febrio meminta masyarakat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah tersebut. Menurut dia, perpanjangan diskon PPnBM tersebut menjadi komplemen diskon lain, yakni PPh 25, PPh final UMKM, dan penurunan PPh badan.
Pemberian insentif pajak, kata Febri, merupakan wujud dukungan pemerintah kepada dunia usaha di masa krisis. Jika kondisi kembali normal, dia berharap para wajib pajak kembali membayar pajak sesuai aturan.
”Kondisi ekonomi kalau bisa kembali normal, maka kegiatan dunia usaha akan berjalan dengan lebih baik. Maka, pada saat itu, kita sama-sama bayar pajak lagi,” ungkapnya.