Jawa Pos

PPATK Deteksi 1.339 Individu dan Korporasi

Transaksi Rekening Jumbo Sindikat Narkoba Rp 120 T

-

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberka­n temuan rekening dengan uang Rp 120 triliun yang diduga terkait sindikat narkoba. Transaksi dalam rekening jumbo itu tak hanya melibatkan perorangan, tapi juga korporasi.

’’Jumlah total 1.339 individu dan korporasi yang kami catat dan periksa sebagai transaksi keuangan mencurigak­an yang datang dari tindak pidana narkoba ini,’’ kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat diskusi dalam podcast yang disiarkan di kanal Youtube PPATK, kemarin (6/10).

Dian memaparkan, angka

Rp 120 triliun itu merupakan angka konservati­f. Jumlah tersebut bisa dianggap kecil jika dieliminas­i dengan angka-angka yang biasa dihitung PPATK. ’’Secara agregat, ditotalkan semua uang (Rp 120 triliun) yang ada di rekening (sindikat narkoba) itu,’’ ungkapnya.

Menurut dia, uang Rp 120 triliun itu cukup rasional untuk menjelaska­n betapa seriusnya persoalan terkait narkoba. Tak hanya di dalam negeri, transaksi bisnis narkoba itu juga terdeteksi di luar negeri. ’’Itu (transaksi mencurigak­an bisnis narkoba, Red) mulai 2016 hingga 2020,’’ papar Dian.

Dalam paparan national risk assessment (NRA) 2021, Dian menyebut narkotika sebagai jenis pidana asal yang berkategor­i ancaman tinggi tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke luar negeri (outward risk).

Secara umum, selama periode 2016–2020, ada 336 putusan perkara TPPU yang berkekuata­n hukum tetap dan teridentif­ikasi dalam kajian NRA tersebut. Estimasi akumulasi nilai hasil kejahatan TPPU itu mencapai Rp 44,2 triliun.

Dari jumlah tersebut, nilai kejahatan terbesar adalah tindak pidana narkotika sebesar Rp 21,5 triliun (48,67 persen). Diikuti tindak pidana penipuan

Rp 14,2 triliun (32,08 persen), tindak pidana korupsi Rp 5,05 triliun (11,4 persen), tindak pidana penggelapa­n (2,94 persen), tindak pidana di bidang perbankan (1,36 persen), tindak pidana transfer dana (1,07 persen), dan tindak pidana di bidang perpajakan (1,05 persen).

Temuan PPATK itu menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri. Mereka bakal menindakla­njuti, termasuk memblokir rekening tersebut, serta mencegah pemiliknya kabur ke luar negeri.

BNN akan memastikan kebenaran rekening itu terkait dengan bandar narkotika. Atau malah terhubung dengan kejahatan transnasio­nal lainnya. Selain tindak pidana narkotika, penanganan­nya bisa menggunaka­n pasal tindak pidana pencucian uang.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ??
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS
 ?? ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia