Jokowi Setuju Beri Amnesti, Tinggal Tunggu DPR
Kasus Dosen yang Dibui gara-gara Kritisi Seleksi CPNS di Kampusnya
JAKARTA – Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi bisa segera keluar dari penjara. Sebab, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada lulusan S-3 dari Cornell University, AS, tersebut.
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Kini pemerintah tinggal menunggu respons DPR.
Menurut Koordinator Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad, pihaknya berharap surat dari presiden kepada DPR dibahas secepatnya. ”DPR segera membacakan surat itu dalam rapat paripurna dan memerintah komisi III untuk membahas,” jelas dia.
Meski demikian, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Surat yang disampaikan ke DPR hanya bersifat pemberitahuan. DPR hanya bisa memberikan pandangan dan pendapat, bukan menolak amnesti.
Menurut Paku ITE, Saiful berhak segera diberi amnesti dan dibebaskan dari segala hukumannya. Paku ITE berani menyampaikan itu karena mereka mengawal perkembangan kasus yang menjerat Saiful. Seperti korban UU ITE lainnya, Arsyad menegaskan bahwa Saiful tidak pantas dihukum. ”Maka, memang perlu DPR melalui komisi III membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu,” bebernya. Dengan begitu, Saiful tidak perlu berlama-lama mendekam di balik jeruji besi. Sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Saiful dihukum tiga bulan penjara lantaran dinyatakan melanggar UU ITE. Kasus itu bermula saat Saiful mengkritisi proses rekrutmen CPNS pada 2018 di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Dia menyampaikan kritik itu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Padahal, lanjut Arsyad, kritik yang disampaikan Saiful adalah tindakan tepat. Buktinya, bukan hanya Paku ITE, ada 74 ribu orang yang memberikan dukungan kepada Saiful. Termasuk beberapa tokoh, guru besar, serta akademisi dari berbagai universitas. ”Mendukung (agar) presiden memberikan amnesti kepada Pak Saiful Mahdi,” katanya. Karena itu, dia berharap besar pemberian amnesti kepada Saiful segera dilakukan. Dia juga berharap tidak ada yang bernasib sama seperti Saiful. Menurut dia, sudah cukup UU ITE merepotkan masyarakat.
Terpisah, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu respons DPR berkaitan dengan amnesti untuk Saiful Mahdi. ”Kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapannya. Karena surat itu mesti dibahas dulu oleh bamus, lalu dibacakan di depan sidang paripurna DPR,” jelasnya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, seluruh proses yang berada di ranah pemerintah telah selesai. Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menyatakan bahwa usul memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi berlangsung cepat. Dia pun menegaskan, pemerintah ingin mengukuhkan komitmen tidak mudah menghukum masyarakat. ”Kita kan penginnya restorative justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik. Mengkritik fakultas, bukan personal. Karena itu, menurut saya, layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan” tegas dia.