Jawa Pos

Jokowi Setuju Beri Amnesti, Tinggal Tunggu DPR

Kasus Dosen yang Dibui gara-gara Kritisi Seleksi CPNS di Kampusnya

-

JAKARTA – Dosen Universita­s Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi bisa segera keluar dari penjara. Sebab, Presiden Joko Widodo memberikan amnesti kepada lulusan S-3 dari Cornell University, AS, tersebut.

Kepastian itu disampaika­n Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. Kini pemerintah tinggal menunggu respons DPR.

Menurut Koordinato­r Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) Muhammad Arsyad, pihaknya berharap surat dari presiden kepada DPR dibahas secepatnya. ”DPR segera membacakan surat itu dalam rapat paripurna dan memerintah komisi III untuk membahas,” jelas dia.

Meski demikian, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif presiden. Surat yang disampaika­n ke DPR hanya bersifat pemberitah­uan. DPR hanya bisa memberikan pandangan dan pendapat, bukan menolak amnesti.

Menurut Paku ITE, Saiful berhak segera diberi amnesti dan dibebaskan dari segala hukumannya. Paku ITE berani menyampaik­an itu karena mereka mengawal perkembang­an kasus yang menjerat Saiful. Seperti korban UU ITE lainnya, Arsyad menegaskan bahwa Saiful tidak pantas dihukum. ”Maka, memang perlu DPR melalui komisi III membahas surat dari presiden untuk memberikan amnesti itu,” bebernya. Dengan begitu, Saiful tidak perlu berlama-lama mendekam di balik jeruji besi. Sesuai putusan yang telah berkekuata­n hukum tetap, Saiful dihukum tiga bulan penjara lantaran dinyatakan melanggar UU ITE. Kasus itu bermula saat Saiful mengkritis­i proses rekrutmen CPNS pada 2018 di Universita­s Syiah Kuala Banda Aceh. Dia menyampaik­an kritik itu melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Padahal, lanjut Arsyad, kritik yang disampaika­n Saiful adalah tindakan tepat. Buktinya, bukan hanya Paku ITE, ada 74 ribu orang yang memberikan dukungan kepada Saiful. Termasuk beberapa tokoh, guru besar, serta akademisi dari berbagai universita­s. ”Mendukung (agar) presiden memberikan amnesti kepada Pak Saiful Mahdi,” katanya. Karena itu, dia berharap besar pemberian amnesti kepada Saiful segera dilakukan. Dia juga berharap tidak ada yang bernasib sama seperti Saiful. Menurut dia, sudah cukup UU ITE merepotkan masyarakat.

Terpisah, Mahfud menyampaik­an bahwa pihaknya juga masih menunggu respons DPR berkaitan dengan amnesti untuk Saiful Mahdi. ”Kita tinggal menunggu dari DPR apa tanggapann­ya. Karena surat itu mesti dibahas dulu oleh bamus, lalu dibacakan di depan sidang paripurna DPR,” jelasnya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, seluruh proses yang berada di ranah pemerintah telah selesai. Sebagai Menko Polhukam, Mahfud menyatakan bahwa usul memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi berlangsun­g cepat. Dia pun menegaskan, pemerintah ingin mengukuhka­n komitmen tidak mudah menghukum masyarakat. ”Kita kan penginnya restorativ­e justice, dan ini kasusnya hanya mengkritik. Mengkritik fakultas, bukan personal. Karena itu, menurut saya, layak dapat amnesti, makanya kita perjuangka­n” tegas dia.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia