Pembangunan Tempat Pengelolaan Limbah B3 Molor
Anggaran Dialihkan karena Pandemi
SURABAYA – Belum ada kejelasan terkait kelanjutan pembangunan tempat pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) di Tambak Osowilangun. Proyek yang direncanakan sejak 2019 itu mandek lantaran pandemi Covid-19. Padahal, perizinan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah diproses.
Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH)
Anna Fajriatin mengatakan, proyek itu sejatinya direalisasikan pada 2020. Namun, pada tahun tersebut, pandemi melanda.
Pemkot sudah menyiapkan lahan. Luasnya 1,5 hektare. Lokasinya tidak jauh dari TPS 3R (tempat pembuangan sampah sementara reduce, reuse, recycle). Administrasi yang dibutuhkan untuk membangun tempat pengelolaan limbah B3 itu juga sudah siap.
Hingga saat ini, proses perizinan masih jalan di KLHK. Berkasberkas yang masuk sedang diproses. Namun, pemkot tidak bisa berbuat banyak meski nanti izin dari kementerian terkait keluar. ’’Karena tidak ada anggarannya. Jadi, belum bisa dibangun,” kata Anna.
Mantan camat Jambangan dan Gunung Anyar itu menambahkan, tempat pengelolaan limbah B3 tersebut dibutuhkan untuk menampung dan mengolah limbah-limbah B3 nonmedis. Mulai bekas baterai, lampu, hingga layar LED televisi. ’’Kalau limbah medis, urusannya ikut di dinas kesehatan,” terangnya.
Apakah dibangun tahun depan? Anna belum bisa memastikan. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 masih dalam pembahasan. Hari ini (7/10) kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUAPPAS) baru disahkan. Ada kemungkinan APBD 2022 dibahas pertengahan bulan ini. ’’Nanti kita lihat apakah memungkinkan dianggarkan tahun depan atau bagaimana. Sebab, tahun depan kita fokus program di pemulihan ekonomi,” jelasnya.