Jawa Pos

Dijerat Pasal 82 UU Perlindung­an Anak

Tersangka Kasus Pencabulan Santri

-

SIDOARJO – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap para santri yang dilakukan AH (oknum guru mengaji) dan kakaknya, ER, telah masuk ke pengadilan. Bahkan, keduanya telah menjalani sidang pada Senin (4/10) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Rencananya, sidang dilanjutka­n pekan depan untuk tahap pembuktian. Saat ini pihak kejaksaan tengah melakukan pemanggila­n saksi untuk hadir di persidanga­n. ”Semua saksi yang ada dalam berkas kami panggil. Bukan hanya saksi korban, tapi juga keluarga dan pihak terkait lainnya,” kata Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono kemarin (6/10). Mereka bakal memberikan keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum.

Gatot menyatakan, surat dakwaan untuk kedua tersangka tidak menjadi satu. Tapi terpisah sesuai dengan berkas perkara. Bahkan, jaksa yang menanganin­ya pun ditunjuk dua orang. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara AH, Rina Widyastuti, mengatakan bahwa persidanga­n untuk

Semua saksi yang ada dalam berkas kami panggil. Bukan hanya saksi korban, tapi juga keluarga dan pihak terkait lainnya.’’ GATOT HARYONO Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo

AH dilakukan secara daring. Saat ini AH masih menjalani penahanan di kepolisian. ”Sidang lagi pada Senin (11/10) nanti. Dengan agenda pembuktian,” katanya.

Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa AH telah melakukan pelanggara­n terhadap UU Perlindung­an Anak. Dia melanggar pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar. Jeratan pasal yang sama dikenakan kepada ER. Dia didakwa melakukan tindakan serupa. Dengan korban yang sama pada dakwaan AH. JPU yang bertugas untuk kasus ER adalah Gitta Ratih Suminar.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia