Dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak
Tersangka Kasus Pencabulan Santri
SIDOARJO – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan terhadap para santri yang dilakukan AH (oknum guru mengaji) dan kakaknya, ER, telah masuk ke pengadilan. Bahkan, keduanya telah menjalani sidang pada Senin (4/10) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Rencananya, sidang dilanjutkan pekan depan untuk tahap pembuktian. Saat ini pihak kejaksaan tengah melakukan pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan. ”Semua saksi yang ada dalam berkas kami panggil. Bukan hanya saksi korban, tapi juga keluarga dan pihak terkait lainnya,” kata Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono kemarin (6/10). Mereka bakal memberikan keterangan dalam sidang yang tertutup untuk umum.
Gatot menyatakan, surat dakwaan untuk kedua tersangka tidak menjadi satu. Tapi terpisah sesuai dengan berkas perkara. Bahkan, jaksa yang menanganinya pun ditunjuk dua orang. Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara AH, Rina Widyastuti, mengatakan bahwa persidangan untuk
Semua saksi yang ada dalam berkas kami panggil. Bukan hanya saksi korban, tapi juga keluarga dan pihak terkait lainnya.’’ GATOT HARYONO Kasipidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo
AH dilakukan secara daring. Saat ini AH masih menjalani penahanan di kepolisian. ”Sidang lagi pada Senin (11/10) nanti. Dengan agenda pembuktian,” katanya.
Dalam sidang perdana, jaksa mendakwa AH telah melakukan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak. Dia melanggar pasal 82 ayat (1) dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar. Jeratan pasal yang sama dikenakan kepada ER. Dia didakwa melakukan tindakan serupa. Dengan korban yang sama pada dakwaan AH. JPU yang bertugas untuk kasus ER adalah Gitta Ratih Suminar.