Gelapkan Uang, Ngaku Jadi Korban Perampokan
GRESIK – Kasus penggelapan uang yang menimpa Ramadlan Fikri terus berlanjut. Agen BRILink Cabang Bawean itu mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta, yang diduga dilakukan karyawannya sendiri berinisial L. Bahkan, dari keterangan penyidik, terlapor mengaku sebagai korban perampokan untuk menutupi perbuatannya.
Kanitpidek Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, modus pelaku menggelapkan uang milik Fikri adalah dengan membuat laporan transaksi keuangan secara fiktif. ’’Melaporkan transaksi harian seperti biasa. Ternyata, setelah diperiksa, ada selisih dana sekitar Rp 90 juta,’’ jelasnya.
Nah, hal tersebut, ujar Joko, membuat terlapor berkilah, bahkan sempat mengaku menjadi korban perampokan dengan modus gendam. Saat dilakukan pemeriksaan rekening koran, rupanya terlapor melakukan transaksi melalui transfer rekening. ’’Itu masih kami selidiki lebih lanjut dengan memanggil terlapor dalam minggu ini,’’ jelas Joko.
Meski demikian, pihaknya mengaku telah melakukan gelar perkara. Bahkan, pemeriksaan sudah mencapai tahap penyidikan dengan mengumpulkan barang bukti berupa rekening koran dan meminta keterangan lima saksi. ’’Untuk barang bukti, sudah dinyatakan cukup. Tinggal melakukan pemanggilan ulang untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP),’’ ungkap perwira dengan satu balok di pundak itu.
Kasus penggelapan uang saldo BRILink Cabang Bawean tersebut sempat membuat geger. Hal itu menimpa Ramadlan Fikri, warga asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura. Saat itu pria 25 tahun tersebut bertanya kepada terlapor yang berinisial L untuk mengembalikan modal yang belum disampaikan. ’’Saat memeriksa saldo, ternyata ada transaksi yang mencurigakan. Dari total Rp 97 juta, menjadi Rp 2 juta,’’ ungkap Fikri.
Dia pun menanyakan hal tersebut kepada L. Alhasil, L berkilah dengan telah menjadi korban perampokan saat berada di kawasan Desa Pudakit Barat. ’’Saya coba cek semua print rekening koran dari bank. Ternyata, ada transaksi gelap uang keluar dari saldonya yang dilakukan pelaku,’’ paparnya.
Setidaknya, lanjut Fikri, terdapat 10 kali transaksi saldo keluar dengan rata-rata Rp 10 juta sampai Rp 30 juta. Peristiwa itu membuatnya merugi hingga Rp 90 juta. ’’Sempat ada upaya mediasi, tetapi terlapor tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatannya. Terpaksa proses hukum tetap berlanjut,’’ terang Fikri.