Pegawai Ekspedisi Embat Isi Paket Seharga Rp 20 Juta
Pembeli Kaget Terima Bungkusan Kosong
SURABAYA – Nurasid dan Eko Hariyanto bersekongkol untuk mengambil secara diam-diam kurakura yang dipaketkan pemiliknya. Keduanya bekerja di perusahaan jasa ekspedisi kilat di Kedungsari. Nurasid bekerja sebagai karyawan yang bertugas memberikan tanda barcode pada setiap paketan. Eko, karyawan CV Cipta Karya Bersama, ditugaskan sebagai tenaga kebersihan di kantor cabang perusahaan jasa ekspedisi tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dalam dakwaannya menjelaskan, Edi Santoso awalnya datang ke kantor jasa ekspedisi tempat kedua terdakwa bekerja pada Selasa (6/7) pukul 16.00. Dia mengirimkan paket yang berisi kura-kura jenis pardalis kepada pembeli yang beralamat di Jakarta Utara.
”Setelah data dan tujuannya diinput serta sudah dibayar pengirim, paket tersebut diserahkan kepada terdakwa Nurasid untuk dicek tanda barcode dan ditempatkan sesuai dengan alamat tujuan,” terang jaksa Furkon dalam surat dakwaannya.
Namun, sebelum paket yang berisi seekor kura-kura warna cokelat seharga Rp 20 juta itu dikemas dan diberi tanda barcode, terdakwa Eko menuju ke ruangan Nurasid. Dia menanyakan status paket barang itu sudah masuk atau belum. Terdakwa Nurasid mengaku ada paket tersebut. ”Terdakwa Eko kemudian mengambil seekor kura-kura jenis pardalis warna cokelat dari dalam paket,” katanya.
Terdakwa Eko mengambil seekor kura-kura tanpa sepengetahuan Edi selaku pemilik maupun perusahaan ekspedisi. Eko lantas membawanya ke luar kantor ekspedisi. ”Terdakwa Nurasid merapikan bungkus paketnya dan memberikan tanda barcode. Lalu, paket diserahkan ke bagian pengiriman,” ujarnya.
Eko diam-diam menjual kura-kura tersebut kepada Rizki Sifana. Kurakura itu hanya dijual Rp 1,3 juta oleh terdakwa. Uang itu lantas dibagi dua oleh Eko dengan Nurasid. Penggelapan kura-kura tersebut baru diketahui setelah paket kosong itu sampai ke tangan Ira Halim setelah diantar kurir. Dia tidak mendapati seekor kura-kura pesanannya. Dia pun mengajukan komplain. Setelah diselidiki, kedua terdakwa yang mengambilnya.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menggelapkan kurakura milik Edi. Akibatnya, Edi merugi Rp 20 juta. Kedua terdakwa dihukum pidana setahun penjara. Hakim juga memerintahkan agar kura-kura berukuran 10 sentimeter itu dikembalikan kepada Edi. ”Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan secara bersamasama,” ujar hakim Ketut saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/10).
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan JPU. Jaksa Furkon sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana setahun penjara. Nurasid dan Eko pasrah. Keduanya tidak mengajukan banding. ”Kami menerima, Yang Mulia,” ucap Eko.