Jawa Pos

Pegawai Ekspedisi Embat Isi Paket Seharga Rp 20 Juta

Pembeli Kaget Terima Bungkusan Kosong

-

SURABAYA – Nurasid dan Eko Hariyanto bersekongk­ol untuk mengambil secara diam-diam kurakura yang dipaketkan pemiliknya. Keduanya bekerja di perusahaan jasa ekspedisi kilat di Kedungsari. Nurasid bekerja sebagai karyawan yang bertugas memberikan tanda barcode pada setiap paketan. Eko, karyawan CV Cipta Karya Bersama, ditugaskan sebagai tenaga kebersihan di kantor cabang perusahaan jasa ekspedisi tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dalam dakwaannya menjelaska­n, Edi Santoso awalnya datang ke kantor jasa ekspedisi tempat kedua terdakwa bekerja pada Selasa (6/7) pukul 16.00. Dia mengirimka­n paket yang berisi kura-kura jenis pardalis kepada pembeli yang beralamat di Jakarta Utara.

”Setelah data dan tujuannya diinput serta sudah dibayar pengirim, paket tersebut diserahkan kepada terdakwa Nurasid untuk dicek tanda barcode dan ditempatka­n sesuai dengan alamat tujuan,” terang jaksa Furkon dalam surat dakwaannya.

Namun, sebelum paket yang berisi seekor kura-kura warna cokelat seharga Rp 20 juta itu dikemas dan diberi tanda barcode, terdakwa Eko menuju ke ruangan Nurasid. Dia menanyakan status paket barang itu sudah masuk atau belum. Terdakwa Nurasid mengaku ada paket tersebut. ”Terdakwa Eko kemudian mengambil seekor kura-kura jenis pardalis warna cokelat dari dalam paket,” katanya.

Terdakwa Eko mengambil seekor kura-kura tanpa sepengetah­uan Edi selaku pemilik maupun perusahaan ekspedisi. Eko lantas membawanya ke luar kantor ekspedisi. ”Terdakwa Nurasid merapikan bungkus paketnya dan memberikan tanda barcode. Lalu, paket diserahkan ke bagian pengiriman,” ujarnya.

Eko diam-diam menjual kura-kura tersebut kepada Rizki Sifana. Kurakura itu hanya dijual Rp 1,3 juta oleh terdakwa. Uang itu lantas dibagi dua oleh Eko dengan Nurasid. Penggelapa­n kura-kura tersebut baru diketahui setelah paket kosong itu sampai ke tangan Ira Halim setelah diantar kurir. Dia tidak mendapati seekor kura-kura pesanannya. Dia pun mengajukan komplain. Setelah diselidiki, kedua terdakwa yang mengambiln­ya.

Majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah menggelapk­an kurakura milik Edi. Akibatnya, Edi merugi Rp 20 juta. Kedua terdakwa dihukum pidana setahun penjara. Hakim juga memerintah­kan agar kura-kura berukuran 10 sentimeter itu dikembalik­an kepada Edi. ”Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n dalam hubungan pekerjaan secara bersamasam­a,” ujar hakim Ketut saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (6/10).

Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan JPU. Jaksa Furkon sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan pidana setahun penjara. Nurasid dan Eko pasrah. Keduanya tidak mengajukan banding. ”Kami menerima, Yang Mulia,” ucap Eko.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia