Boleh Angkut Penumpang 70 Persen asal Prokes Ketat
SURABAYA – Pemerintah memperbolehkan kapal mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas total. Kebijakan itu disambut positif operator kapal. Meski diberikan kelonggaran, mereka tetap diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat kepada penumpang.
Sebelumnya, jumlah penumpang dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang. Kebijakan itu diterapkan sejak awal PPKM darurat. Pengusaha mengeluh karena pendapatannya berkurang setelah penumpang dibatasi.
Kabid Lalu Lintas Laut Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Nanang Afandi menjelaskan, kelonggaran mendorong peningkatan masyarakat bepergian. Jumlah penumpang terus mengalami kenaikan. Selama Agustus, rata-rata per pekannya ada tiga ribu penumpang. ”Sekarang jadi enam ribu,” kata Nanang.
Dia memprediksi, kenaikan bakal terus terjadi seiring berkurangnya kasus Covid-19. Menurut Nanang, peningkatan sudah diantisipasi petugas di pelabuhan. Pemeriksaan dokumen dilakukan secara lebih ketat di terminal penumpang.
Menurut Nanang, setiap penumpang yang berada di pelabuhan juga akan ditanya terkait tujuannya. Sebab, belum semua daerah di luar Jawa menerima kunjungan. Ada sejumlah wilayah yang masih menerapkan pembatasan pada pendatang.
Kami sudah mengimbau operator untuk mengoneksikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi. Jadi, skrining dilakukan sejak dini. Meski ada kelonggaran, dia mengatakan, aturan saat berada di dalam kapal masih sama. Seluruh operator wajib menyiapkan ruang isolasi di dalam kapal. Itu dilakukan untuk mengantisipasi jika ada persebaran Covid-19 di area angkutan.