Langsung Setujui Amnesti Saiful Mahdi
JAKARTA – DPR merespons cepat pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi yang diajukan Presiden Joko Widodo. Kemarin (7/10) rapat paripurna DPR menyetujui pengampunan terhadap dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu terkait kasus pencemaran nama baik.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar selaku pimpinan rapat menyatakan, waktu yang ada cukup terbatas, sedangkan surat yang diajukan presiden terkait pemberian amnesti sangat penting. Maka, DPR perlu memberikan respons terhadap surat tersebut. ”Apalagi DPR akan memasuki masa reses,” terang politikus asal Jombang itu.
Pimpinan sidang pun meminta persetujuan dari para anggota yang hadir dalam rapat paripurna. ”Apakah permintaan amnesti sesuai surat presiden bisa disetujui?” tanya Muhaimin. Para anggota dewan kompak menyetujui amnesti tersebut. Selanjutnya, DPR akan mengirimkan jawaban tertulis atas permintaan itu kepada Presiden Jokowi.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengapresiasi kinerja DPR. Sebab, tidak butuh waktu lama bagi dewan merespons hal itu. ”Sekarang bukan hanya diproses, tetapi langsung dinyatakan disetujui paripurna DPR,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan selamat kepada Saiful Mahdi. Kini yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman tiga bulan sebagaimana putusan pengadilan. Mahfud memastikan, pemerintah segera menuntaskan proses pemberian amnesti untuk Saiful Mahdi. ”Kami akan segera mengimplementasikan itu dalam surat keputusan presiden tentang pemberian amnesti,” ujarnya.