Jawa Pos

Hapus Passing Grade Usia 50 Tahun ke Atas

-

JAKARTA – Para guru honorer yang akan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah resmi merevisi nilai ambang batas atau passing

grade karena standar sebelumnya dianggap terlalu tinggi.

Revisi passing grade PPPK guru ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1.169 Tahun 2021. SK tersebut ditandatan­gani Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 6 Oktober 2021. Dua hari sebelum hasil seleksi kompetensi tahap I diumumkan.

Melalui SK tersebut, banyak keistimewa­an yang bakal diterima guru atau peserta dengan usia minimal 50 tahun. Misalnya, nilai ambang batas untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yang awalnya 130 poin diubah menjadi 110 poin. Kemudian, untuk wawancara, ambang batasnya diubah dari 24 poin menjadi 20 poin.

Bukan cuma itu, passing grade untuk kompetensi teknis bagi seluruh guru honorer usia 50 tahun ke atas juga resmi ditiadakan. Artinya, setiap peserta yang berusia minimal 50 tahun hanya memerlukan nilai minimal 130 poin untuk bisa lolos menjadi PPPK.

Sebelumnya, passing grade PPPK guru dinilai terlalu tinggi, terutama dalam seleksi kompetensi teknis yang ditetapkan berbeda untuk setiap jabatan. Misalnya, passing grade untuk formasi guru agama sebesar 325 poin. ”Peserta di luar ketentuan tersebut (SK 1.169, Red) tetap menggunaka­n passing grade yang tertuang dalam SK Menteri PAN-RB Nomor 1.127,” ujar Tjahjo dalam SK tersebut.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia