Penghasilan di Atas Rp 5 M Terkena Pajak 35 Persen
UU HPP Tidak Kenakan PPN bagi Kebutuhan Pokok, Pendidikan, dan Kesehatan
JAKARTA – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah disepakati kemarin (7/10). Dalam UU tersebut, ada beberapa poin penting yang termuat (selengkapnya lihat grafis).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menuturkan, salah satu poin yang harus diluruskan adalah terkait kabar bahwa setiap orang yang memiliki NIK (nomor induk kependudukan) akan langsung dikenai pajak. Sebab, dalam UU HPP, NIK adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP). ’’Seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar,’’ ujarnya tadi malam (7/10).
Dalam UU HPP, besaran PTKP (penghasilan tidak kena pajak) per tahun tidak berubah. ”Pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak tetap Rp 54 juta,’’ imbuh menteri yang akrab disapa Ani itu.
Namun, batas penghasilan kena pajak naik, dari awalnya Rp 50 juta per tahun kini diubah menjadi Rp 60 juta per tahun. Selain itu, ada penambahan layer yang membuat tarif pajak bagi masyarakat superkaya.
Mereka yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar dikenai PPh 35 persen.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie menambahkan, NIK dijadikan NPWP karena NIK merupakan data sentral. Dia mencontohkan data-data lain yang menjadikan nomor kependudukan sebagai basis. Misalnya, BPJS Kesehatan, DTKS Kemensos, dan yang lainnya.
’’Sehingga mengintegrasikan NPWP ke NIK bisa kita petakan masyarakat masuk ke kelompok yang mana. Dengan begitu, kita bisa lihat WP ini mana yang bisa dipajaki dan yang tidak bisa dipajaki,’’ jelasnya. Meski demikian, penerapan kebijakan itu masih memerlukan waktu untuk pengintegrasian.
Dolfie menekankan, dalam UU HPP, pemerintah tak memajaki komponen-komponen penting seperti yang ramai dibicarakan sebelumnya. PPN yang selalu menjadi perhatian adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, dan jasa pendidikan. Juga angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara di dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri. Jasa tenaga kerja itu dikategorikan dibebaskan pengenaan pajak. ’’Kita tidak melihat siapa yang menikmati jasa-jasa tersebut. Ini diatur dalam pasal 16 B, ayat 1A, huruf J,’’ jelasnya.
Adanya UU HPP juga diharapkan bisa meningkatkan tax ratio Indonesia. Dolfie memerinci, saat ini tax ratio masih 8,58 persen. Diberlakukannya kebijakan baru diharapkan bisa mengerek tax ratio RI hingga 10,12 persen pada 2025.
Wamenkeu Suahasil Nazara menambahkan, dengan adanya UU HPP, pemerintah melihat potensi peningkatan penerimaan. Meski demikian, regulasi itu tidak serta-merta menomorduakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan pundipundi penerimaan negara melalui pajak. ”Kita perkirakan hampir Rp 140 triliun. Dan kemudian dari 2023-nya itu kenaikannya Rp 150–160 triliun. Ini tidak akan terjadi dengan sendirinya. Artinya, temanteman DJP memiliki tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak,’’ tuturnya
Dalam UU HPP, pemerintah membuat dua kebijakan untuk program pengungkapan sukarela yang akan dimulai tahun depan. Skema tersebut bakal membedakan peserta program pengampunan pajak 2016/2017 dan yang belum melaporkan harta bersih dari penghasilan 2016–2020 dalam SPT tahunan 2020.