Leburkan Seksi Perekonomian dan Kesra di Kecamatan
Persiapan Diharapkan Tuntas Desember
SURABAYA – Bakal ada perubahan struktur pemerintahan di tingkat kecamatan. Nanti seksi perekonomian yang membawahkan program pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dihapus. Urusan perekonomian dilebur ke seksi kesejahteraan rakyat (kesra).
Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, hal itu disesuaikan dengan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru disahkan Agustus. Di dalam regulasi tersebut, ada perubahan nomenklatur di tingkat kecamatan. ’’Intinya, ada perampingan,” ujarnya kemarin (7/10).
Mantan kepala seksi parkir dinas perhubungan itu menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi alasan perampingan tersebut. Selain penyesuaian nomenklatur, perampingan dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran di tingkat kecamatan.
Menurut Tranggono, perubahan tersebut membutuhkan beberapa persiapan. Sebab, bakal ada beberapa program yang mengalami pergeseran. Program-program yang berhubungan dengan perekonomian bakal dipindah ke seksi kesra.
Camat Lakarsantri Harun Ismail menuturkan, kecamatan harus mempersiapkan perpindahan dokumen serta beban kerja. ’’Jadi, pemindahan program itu bukan hanya urusan kegiatannya. Masalah administrasi juga ikut berpindah,” terangnya.
Selama ini urusan di seksi kesra sudah cukup banyak. Salah satunya, pemutakhiran data masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kecamatan harus memperbarui data yang didapat dari para ketua RT/RW. Kemudian, mengirimnya ke dinas sosial (dinsos) secara online sebagai dasar untuk menentukan keabsahan MBR.
Nah, data MBR tersebut menjadi rujukan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos). Khususnya selama pandemi Covid-19. ’’Jadi, urusan di kesra bakal lebih banyak dengan masuknya urusan bidang perekonomian,” paparnya.
Bukan hanya pihak kecamatan, pemkot juga mempersiapkan perubahan beberapa dinas yang dimekarkan dan dimerger. Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya Wawan Windarto mengatakan, pemkot memberikan waktu empat bulan untuk melakukan penyesuaian sejak aturan tersebut disahkan. Artinya, Desember harus sudah rampung.
’’Aturan itu efektif berlaku per 1 Januari 2022. Jadi, maksimal Desember struktur beserta pejabat yang bakal diposisikan di jabatan tersebut sudah harus rampung,” jelasnya.