Jawa Pos

Leburkan Seksi Perekonomi­an dan Kesra di Kecamatan

Persiapan Diharapkan Tuntas Desember

-

SURABAYA – Bakal ada perubahan struktur pemerintah­an di tingkat kecamatan. Nanti seksi perekonomi­an yang membawahka­n program pemberdaya­an usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dihapus. Urusan perekonomi­an dilebur ke seksi kesejahter­aan rakyat (kesra).

Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo mengatakan, hal itu disesuaika­n dengan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru disahkan Agustus. Di dalam regulasi tersebut, ada perubahan nomenklatu­r di tingkat kecamatan. ’’Intinya, ada perampinga­n,” ujarnya kemarin (7/10).

Mantan kepala seksi parkir dinas perhubunga­n itu menjelaska­n, ada beberapa hal yang menjadi alasan perampinga­n tersebut. Selain penyesuaia­n nomenklatu­r, perampinga­n dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran di tingkat kecamatan.

Menurut Tranggono, perubahan tersebut membutuhka­n beberapa persiapan. Sebab, bakal ada beberapa program yang mengalami pergeseran. Program-program yang berhubunga­n dengan perekonomi­an bakal dipindah ke seksi kesra.

Camat Lakarsantr­i Harun Ismail menuturkan, kecamatan harus mempersiap­kan perpindaha­n dokumen serta beban kerja. ’’Jadi, pemindahan program itu bukan hanya urusan kegiatanny­a. Masalah administra­si juga ikut berpindah,” terangnya.

Selama ini urusan di seksi kesra sudah cukup banyak. Salah satunya, pemutakhir­an data masyarakat berpenghas­ilan rendah (MBR). Kecamatan harus memperbaru­i data yang didapat dari para ketua RT/RW. Kemudian, mengirimny­a ke dinas sosial (dinsos) secara online sebagai dasar untuk menentukan keabsahan MBR.

Nah, data MBR tersebut menjadi rujukan dalam menyalurka­n bantuan sosial (bansos). Khususnya selama pandemi Covid-19. ’’Jadi, urusan di kesra bakal lebih banyak dengan masuknya urusan bidang perekonomi­an,” paparnya.

Bukan hanya pihak kecamatan, pemkot juga mempersiap­kan perubahan beberapa dinas yang dimekarkan dan dimerger. Kepala Bagian Organisasi Pemkot Surabaya Wawan Windarto mengatakan, pemkot memberikan waktu empat bulan untuk melakukan penyesuaia­n sejak aturan tersebut disahkan. Artinya, Desember harus sudah rampung.

’’Aturan itu efektif berlaku per 1 Januari 2022. Jadi, maksimal Desember struktur beserta pejabat yang bakal diposisika­n di jabatan tersebut sudah harus rampung,” jelasnya.

 ?? RIANA SETIAWAN/JAWA POS ?? PROYEK VITAL: Pengerjaan JLLB di RW 09, Sememi, kemarin (7/10). Tampak di kejauhan, salah satu sisi flyover yang belum tersambung dengan sisi lainnya.
RIANA SETIAWAN/JAWA POS PROYEK VITAL: Pengerjaan JLLB di RW 09, Sememi, kemarin (7/10). Tampak di kejauhan, salah satu sisi flyover yang belum tersambung dengan sisi lainnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia