Pasutri Pengedar SS Mulai Jalani Sidang
GRESIK – Ach. Sulchan dan Putri Septyani hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang pertama di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik kemarin (7/10). Pasangan suami istri (pasutri) itu diadili garagara berbisnis barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Pasutri tersebut menjalankan bisnis haram itu di kediaman mereka yang berada di kawasan Jalan Usman Sadar X/49, RT 07, RW 02, Desa Karangturi,
Kecamatan Kota. Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) Arga Bramantyo dari Kejaksaan Negeri Gresik saat membacakan berkas dakwaan.
Menurut Arga, pasutri yang tengah menanti kelahiran anak pertama itu terlibat sebagai pengedar. Bahkan, dengan jenis sabu-sabu dengan kualitas super, tiap gramnya dijual seharga Rp 1 juta. ’’Saat menggeledah di kediaman pasutri itu, petugas berhasil menyita sabu-sabu seberat 1 gram. Terbagi dalam empat klip,’’ paparnya.
Namun, belum sempat terjual, aksi mereka terendus petugas. Ketika menggeledah, polisi berhasil menemukan sabusabu dan timbangan elektrik beserta seperangkat alat isap. Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa pun diamankan.
’’Karena tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu,’’ terang Arga.
Hal tersebut, lanjut dia, diatur dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Sidang yang dipimpin majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja itu ditunda hingga pekan depan. Dengan agenda mendengar keterangan para saksi.