Janda Disidang karena Mengaku Lajang saat Nikah
SURABAYA – Linda Leo Darmosuwito mengaku masih lajang kepada Sugianto Setiono saat menjalin hubungan asmara. Sugianto yang sudah beristri menikahi Linda setelah mengetahui kekasihnya itu belum pernah menikah. Terlebih, Linda sudah hamil. Istri Sugianto menceraikan suaminya setelah mengetahui kehadiran Linda sebagai orang ketiga.
Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, Linda dan Sugianto menikah secara agama pada 2009. Keduanya mengurus kelengkapan dokumen pernikahan masing-masing. Linda mengurus sendiri di Malang.
”Terdakwa Linda berstatus belum kawin atau belum menikah sesuai dengan surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwito nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang ditandatangani sekretaris Lurah Mojolangu, Malang, yang dikuatkan dengan surat pernyataan,” jelas jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (7/10).
Mereka juga menyertakan dokumendokumen lain. Dari pernikahan itu, terbit kutipan akta perkawinan pada 2 Juli 2009. Setelah 10 tahun menikah, keduanya bercerai pada 2019. Setahun berselang, anak Linda berinisial AC datang menemui Sugianto dan mengaku sebagai anak kandung Linda dari pernikahan sebelumnya. Sugianto merasa dibohongi. Linda yang sebelumnya mengaku masih lajang ternyata pernah menikah. Sugianto lantas melaporkan mantan istrinya itu ke Polda Jatim.
Linda yang tidak ditahan dihadirkan langsung di sidang. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Suparno memerintahkan penahanan Linda. Linda dibawa ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk ditahan setelah sidang.
Pengacara terdakwa Linda, Salawati, belum memberikan konfirmasi karena masih sibuk mengurus penahanan terdakwa. ”Nanti saya tanggapi karena sekarang saya masih mendampingi di Porong,” katanya.