Jawa Pos

Janda Disidang karena Mengaku Lajang saat Nikah

- Terungkap setelah Bercerai

SURABAYA – Linda Leo Darmosuwit­o mengaku masih lajang kepada Sugianto Setiono saat menjalin hubungan asmara. Sugianto yang sudah beristri menikahi Linda setelah mengetahui kekasihnya itu belum pernah menikah. Terlebih, Linda sudah hamil. Istri Sugianto menceraika­n suaminya setelah mengetahui kehadiran Linda sebagai orang ketiga.

Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, Linda dan Sugianto menikah secara agama pada 2009. Keduanya mengurus kelengkapa­n dokumen pernikahan masing-masing. Linda mengurus sendiri di Malang.

”Terdakwa Linda berstatus belum kawin atau belum menikah sesuai dengan surat keterangan belum menikah atas nama Linda Leo Darmosuwit­o nomor: 474.2/165/35.73.05.1009/2009 tanggal 19 Mei 2009 yang ditandatan­gani sekretaris Lurah Mojolangu, Malang, yang dikuatkan dengan surat pernyataan,” jelas jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (7/10).

Mereka juga menyertaka­n dokumendok­umen lain. Dari pernikahan itu, terbit kutipan akta perkawinan pada 2 Juli 2009. Setelah 10 tahun menikah, keduanya bercerai pada 2019. Setahun berselang, anak Linda berinisial AC datang menemui Sugianto dan mengaku sebagai anak kandung Linda dari pernikahan sebelumnya. Sugianto merasa dibohongi. Linda yang sebelumnya mengaku masih lajang ternyata pernah menikah. Sugianto lantas melaporkan mantan istrinya itu ke Polda Jatim.

Linda yang tidak ditahan dihadirkan langsung di sidang. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Suparno memerintah­kan penahanan Linda. Linda dibawa ke Rutan Perempuan Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk ditahan setelah sidang.

Pengacara terdakwa Linda, Salawati, belum memberikan konfirmasi karena masih sibuk mengurus penahanan terdakwa. ”Nanti saya tanggapi karena sekarang saya masih mendamping­i di Porong,” katanya.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? KETAHUAN BELAKANGAN: Terdakwa Linda (kanan) dibawa ke rutan untuk ditahan setelah menjalani sidang perdana di PN Surabaya kemarin.
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS KETAHUAN BELAKANGAN: Terdakwa Linda (kanan) dibawa ke rutan untuk ditahan setelah menjalani sidang perdana di PN Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia