Jawa Pos

Pajak Karbon Perlu Pengawasan Fisik

Berlaku Tahun Depan, Tahap Awal Diterapkan di PLTU Batu Bara

-

JAKARTA – Pajak karbon menjadi salah satu poin penting yang ada dalam UU Harmonisas­i Peraturan Perpajakan (HPP). Keberadaan­nya menjadi terobosan baru Indonesia ikut berpartisi­pasi dalam usaha pencegahan perubahan iklim.

Pengamat pajak Fajry Akbar mengapresi­asi disahkanny­a pungutan pajak karbon yang mulai berlaku 1 April 2022 itu. Dia menjelaska­n, sebagai salah satu negara yang paling rentan terdampak perubahan iklim, Indonesia sudah seharusnya ikut berpartisi­pasi dalam usaha pencegahan perubahan iklim.

Pemerintah sendiri telah berkomitme­n dalam nationally determined contributi­on (NDC) untuk mengurangi emisi karbon pada 2030. ”Opsi ini yang paling menarik bagi pemerintah. Pengenaan pajak tak hanya mampu mengurangi emisi karbon, tapi juga meningkatk­an penerimaan negara,” ujarnya kemarin (8/10).

Fajry melanjutka­n, dari penerimaan negara tersebut pemerintah dapat mengalokas­ikannya untuk anggaran perubahan iklim. Dari 2016– 2019, APBN hanya berkontrib­usi sebesar 32,6 persen per tahun dari total kebutuhan pembiayaan sebesar Rp 266,2 triliun per tahun.

Dalam UU HPP, tarif pajak karbon yang ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (kg CO2e) atau satuan yang setara. Tarif itu kurang dari separo dari tarif yang diajukan pemerintah melalui surpres RUU KUP, yakni Rp 75 per kg CO2e.

Fajry menambahka­n, ada beberapa hal lain yang belum dijawab dalam UU HPP. Misalnya proses pengawasan pajak karbon. Secara konsep tidak memungkink­an untuk melakukan quantitati­ve

measuremen­t (yang berimbas pada pengawasan fisik). ”Tentunya ini menimbulka­n pertanyaan, apakah bisa melakukan pengawasan atas pajak karbon tanpa ditopang pengawasan secara fisik?” ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan, tarif yang ditetapkan Rp 30 per kg CO2e tersebut tidak bersifat statis dan dapat diubah sesuai kondisi pasar karbon yang berlaku. Dia menjelaska­n, skema pajak karbon tidak berdiri sendiri sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menurunkan tingkat emisi. Pungutanny­a melengkapi penerapan cap

& trade dalam perdaganga­n karbon.

Ini mulai dipersiapk­an dengan KLHK (Kementeria­n Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dengan mengedepan­kan prinsip keadilan dan keterjangk­auan,” terangnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia