Kekuatan Satgas BLBI Diperkuat
JAKARTA – Satuan Tugas Hak Tagih Negara atas Utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan berbagai upaya untuk mengejar aset negara. Yang terbaru, Satgas BLBI telah melakukan pemblokiran pada aset-aset milik obligor/debitur BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, blokir dilakukan secara masif setiap hari. ’’Sejak aset itu diberikan, kita tahu bahwa ada banyak permasalahan,’’ ujarnya pada konferensi pers virtual kemarin (8/10).
Rionald melanjutkan, untuk memastikan aset-aset atau jaminan tersebut tidak beralih tangan begitu saja, Satgas BLBI sudah melakukan permintaan blokir. ’’Jumlahnya sangat masif. Tiap hari selalu mendapat permintaan blokir,’’ imbuhnya.
Meski belum memerinci berapa nominal aset yang diblokir, Rionald menjamin langkah Satgas BLBI tetap berjalan sesuai rencana. Adapun nominal penerimaan dari hasil tagihan ke obligor sejauh ini masih sama dengan jumlah yang pernah dipaparkan. Yakni, mencapai Rp 110 miliar. Itu didapat dari pembayaran kewajiban obligor atas nama Kaharudin Ongko.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI diperkuat. Sebab, dalam keputusan presiden (keppres) yang baru terbit 6 Oktober 2021, satgas memiliki dua personel tambahan. Yakni, menteri agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kabareskrim Polri.
Masuknya Kabareskrim Polri, lanjut Mahfud, dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana. ”Apa masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya,’’ ujarnya kemarin.
Sementara itu, masuknya menteri ATR dalam Satgas BLBI diperlukan untuk menuntaskan permasalahan terkait dengan tanah. Baik permasalahan sertifikat maupun administrasi lainnya.