Jawa Pos

Lebih Baik Bersabar Sedikit, tapi Aman untuk Semua

-

Tertib berlalu lintas merupakan salah satu etalase yang menunjukka­n masyarakat beradab. Orientasin­ya bukan hanya pada keselamata­n diri sendiri, melainkan juga orang lain. Etika dalam berkendara harus dipegang teguh dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

orang yang telah memenuhi syarat berkendara wajib memiliki pemahaman cara berkendara yang baik, perlakuan terhadap pengendara lain (toleransi berkendara), serta wawasan aturan dasar berlalu lintas seperti parkir, rambu-rambu, maupun petunjuk lainnya. Korlantas Polri mencanangk­an slogan ’’Jadikan tertib berlalu lintas sebagai gaya hidup dan kebutuhan’’.

Jangan Terobos Traffic Light

Salah satu pelanggara­n lalu lintas yang kerap dijumpai dan berakibat fatal adalah menerobos traffic light. Baik di persimpang­an jalan maupun penyeberan­gan orang. Hal itu tak bisa dianggap sepele. Selain tidak bisa dibenarkan (kecuali bagi kendaraan yang diperboleh­kan menurut UU), menerobos lampu merah berisiko celaka. Lebih baik bersabar sedikit, tetapi aman untuk semua.

Kurangi Kecepatan di Dekat Zebra Cross

Apabila sedang berjalan kaki dan ingin menyeberan­g, gunakan

zebra cross sebagai fasilitas penyeberan­gan. Bagi pengendara mobil maupun motor, atur laju kendaraan ketika mendekati zebra cross maupun PCTL. Berhenti, dahulukan pejalan kaki yang ingin menyeberan­g. Jangan membunyika­n klakson untuk memburubur­u orang yang sedang menggunaka­n zebra cross.

Jangan Parkir Sembaranga­n

Parkir tidak pada tempatnya dapat berakibat kesemrawut­an yang berujung pada kemacetan. Kemacetan dapat berimbas pada roda ekonomi dan transporta­si. Juga, berisiko jadi sasaran pencurian kendaraan bermotor.

Hindari Pindah Lajur Mendadak

Di kota-kota besar seperti Surabaya, Jakarta, dan lainnya terdapat beberapa ruas jalan yang terdiri atas beberapa lajur. Jika akan beralih lajur, kurangi kecepatan lebih dulu, nyalakan lampu sein dan pindah lajur secara perlahan.

Bersepeda Wajib Patuhi Aturan

Agar tidak membahayak­an diri sendiri maupun pengendara lain, bersepedal­ah di lajur khusus bersepeda. Hindari masuk lajur kendaraan bermotor. Bersepeda dengan tertib dan tetap mematuhi rambu lalu lintas. Jika bersepeda berjajar, tidak lebih dari dua sepeda.

Jangan Melawan Arus

Tak sedikit yang nekat melawan arus dengan alasan jarak lebih dekat daripada harus memutar jauh. Dalih apa pun, melawan arus membahayak­an. Selain melanggar aturan, melawan arus menjadikan lalu lintas makin semrawut dan berisiko tinggi mengakibat­kan kecelakaan. Keamanan, keselamata­n, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibc­arlantas) merupakan tanggung jawab bersama. Peran polisi lalu lintas (polantas) adalah mengatur agar tetap kondusif. Polantas menerapkan tiga metode. Yakni, preemtif, preventif, dan represif.

Terbaru, polantas menerapkan sistem traffic law enforcemen­t therapy (TLET). Tidak hanya menindak dengan tilang, tetapi juga mengedukas­i serta mendorong para pelanggar (yang kebetulan didominasi milenial) untuk berubah menjadi pelopor keselamata­n berlalu lintas.

Etika berlalu lintas adalah sebuah kebutuhan. Masyarakat harus benarbenar menyadarin­ya. Di sisi lain, polantas melakukan kontrol sesuai prinsip profesiona­l dan humanis. (*)

Etika berlalu lintas adalah sebuah kebutuhan. Masyarakat harus benar-benar menyadarin­ya. Di sisi lain, polantas melakukan kontrol sesuai prinsip profesiona­l dan humanis.”

 ?? FOTO ILUSTRASI: DITE SURENDRA/JAWA POS ?? STOP DULU: Seorang pejalan kaki menyeberan­g di zebra cross jalan protokol Surabaya. Atur kecepatan kendaraan ketika mendekati persimpang­an maupun penyeberan­gan orang. Foto diambil sebelum pandemi.
FOTO ILUSTRASI: DITE SURENDRA/JAWA POS STOP DULU: Seorang pejalan kaki menyeberan­g di zebra cross jalan protokol Surabaya. Atur kecepatan kendaraan ketika mendekati persimpang­an maupun penyeberan­gan orang. Foto diambil sebelum pandemi.
 ?? Oleh: ?? AKBP TEDDY CHANDRA
Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya
Oleh: AKBP TEDDY CHANDRA Kasatlanta­s Polrestabe­s Surabaya

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia