Jawa Pos

Bayar Rp 150 Juta agar Dihukum Enam Bulan, Suami Malah Divonis Empat Tahun Penjara

Zumaroh ingin suaminya yang tersangkut penyalahgu­naan narkoba hanya dihukum beberapa bulan. Dia rela membayar Rp 150 juta. Tapi, sang suami malah dihukum jauh lebih berat.

-

Zumaroh panik saat suaminya, Sutopo, ditangkap anggota Polrestabe­s Surabaya pada 28 Maret 2019 karena menyalahgu­nakan narkoba. Sutopo ditangkap di rumahnya di Jalan Karangrejo Lama setelah membeli 2 gram sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.

Sebagai seorang istri, Zumaroh ingin suaminya segera dibebaskan dari penjara. Berbekal informasi dari orangorang terdekatny­a, perempuan itu mengenal J. Hendrik Kriswantor­o. Hendrik yang bekerja sebagai karyawan swasta mengaku bisa mengurus kasus tersebut. Hukuman Sutopo bisa diringanka­n asal Zumaroh menyetorka­n sejumlah uang kepadanya.

”Yang mana dijanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringanka­n serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10).

Mendengar janji-janji suaminya bisa segera bebas dari penjara, Zumaroh semringah. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Terlebih ketika janjinya tidak terpenuhi, Hendrik berjanji mengembali­kan uangnya. Zumaroh akhirnya memercayak­an kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas.

Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Alasannya, uang itu akan digunakan timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan. ”Berapa pun biaya yang dikeluarka­n akan disiapkan Zumaroh asalkan

Sutopo dapat segera keluar dari penjara,” katanya.

Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabunganny­a. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kuitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta. ”Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian,” ucapnya.

Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatka­n surat dokter rehabilita­si. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik.

Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusura­n perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhka­n hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan.

Hukuman tersebut tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahka­n uang. Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalik­an. Jaksa Putu mendakwa Hendrik menipu Zumaroh.

Hendrik yang tidak didampingi pengacara tidak berkeberat­an dengan dakwaan jaksa. Namun, dia mengaku sudah berusaha mengembali­kan uangnya. ”Tapi, mohon maaf itu uangnya Rp 145,5 juta karena sudah saya kembalikan Rp 4,5 juta,” ujar Hendrik.

 ?? LUGAS WICAKSONO/ JAWA POS ??
LUGAS WICAKSONO/ JAWA POS
 ?? LUGAS WICAKSONO/ JAWA POS ?? PERANTARA: Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati membacakan surat dakwaan untuk terdakwa J. Hendrik Kriswantor­o (foto atas) dalam sidang di PN Surabaya.
LUGAS WICAKSONO/ JAWA POS PERANTARA: Jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati membacakan surat dakwaan untuk terdakwa J. Hendrik Kriswantor­o (foto atas) dalam sidang di PN Surabaya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia