Bayar Rp 150 Juta agar Dihukum Enam Bulan, Suami Malah Divonis Empat Tahun Penjara
Zumaroh ingin suaminya yang tersangkut penyalahgunaan narkoba hanya dihukum beberapa bulan. Dia rela membayar Rp 150 juta. Tapi, sang suami malah dihukum jauh lebih berat.
Zumaroh panik saat suaminya, Sutopo, ditangkap anggota Polrestabes Surabaya pada 28 Maret 2019 karena menyalahgunakan narkoba. Sutopo ditangkap di rumahnya di Jalan Karangrejo Lama setelah membeli 2 gram sabu-sabu dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Surabaya di Porong.
Sebagai seorang istri, Zumaroh ingin suaminya segera dibebaskan dari penjara. Berbekal informasi dari orangorang terdekatnya, perempuan itu mengenal J. Hendrik Kriswantoro. Hendrik yang bekerja sebagai karyawan swasta mengaku bisa mengurus kasus tersebut. Hukuman Sutopo bisa diringankan asal Zumaroh menyetorkan sejumlah uang kepadanya.
”Yang mana dijanjikan proses perkaranya akan dipercepat dan diringankan serta dijatuhi pidana maksimal enam sampai tujuh bulan penjara,” ujar jaksa penuntut umum Putu Eka Wisniawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/10).
Mendengar janji-janji suaminya bisa segera bebas dari penjara, Zumaroh semringah. Dia tidak masalah meskipun harus membayar sejumlah uang. Terlebih ketika janjinya tidak terpenuhi, Hendrik berjanji mengembalikan uangnya. Zumaroh akhirnya memercayakan kepada Hendrik untuk mengurus kasus suaminya agar segera bebas.
Hendrik kemudian meminta Rp 25 juta kepada Zumaroh. Alasannya, uang itu akan digunakan timnya untuk bekerja mengurus kasus suaminya. Zumaroh mengiyakan. ”Berapa pun biaya yang dikeluarkan akan disiapkan Zumaroh asalkan
Sutopo dapat segera keluar dari penjara,” katanya.
Hendrik ingin uang diserahkan secara tunai, tidak ditransfer. Dia bahkan mengantar Zumaroh ke bank untuk mengambil uang tabungannya. Setelah uang diserahkan, Hendrik memberikan kuitansi tanda terima. Namun, uang itu ternyata belum cukup. Berselang sepekan, Hendrik meminta uang lagi Rp 50 juta. ”Dengan alasan untuk mengubah pasal di kepolisian,” ucapnya.
Permintaan uang terus berlanjut. Hendrik kembali meminta Rp 10 juta. Alasannya, untuk mendapatkan surat dokter rehabilitasi. Setelah itu, dia meminta lagi Rp 65 juta. Kali ini alasannya untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum. Totalnya, Rp 150 juta sudah diberikan Zumaroh kepada Hendrik.
Janji Hendrik meleset. Berdasar data sistem informasi penelusuran perkara, jaksa penuntut umum Anggraini menuntut Sutopo pidana lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim lantas menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara. Selain itu, denda Rp 800 juta subsider sebulan kurungan.
Hukuman tersebut tidak sesuai dengan janji Hendrik yang menyatakan Sutopo hanya dihukum maksimal enam sampai tujuh bulan penjara setelah menyerahkan uang. Sutopo sempat menempuh upaya hukum banding hingga kasasi, tetapi kandas. Hukumannya tetap tinggi. Uang Zumaroh juga tidak dikembalikan. Jaksa Putu mendakwa Hendrik menipu Zumaroh.
Hendrik yang tidak didampingi pengacara tidak berkeberatan dengan dakwaan jaksa. Namun, dia mengaku sudah berusaha mengembalikan uangnya. ”Tapi, mohon maaf itu uangnya Rp 145,5 juta karena sudah saya kembalikan Rp 4,5 juta,” ujar Hendrik.