Ringkus Enam Tersangka Pengeroyokan
SIDOARJO – Pelaku pengeroyokan terhadap RV, 16, di Jalan Raya Bypass Balongbendo, Sidoarjo, pada Sabtu (25/9) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Empat pelaku diamankan. Namun, masih ada dua pelaku lagi yang saat ini dalam pengejaran. Polisi juga menangkap dua pelaku pengeroyokan di Gresik.
Empat pelaku pengeroyokan di Sidoarjo adalah MAM, 16, asal Kecamatan Krian, Sidoarjo; MA, 16, asal Jatirejo, Mojokerto; MYE, 20, asal Jenggawah, Jember; dan AIF, 20, asal Kebomas, Gresik. Dua pelaku masih di bawah umur.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menyebut pelaku berhasil diringkus berkat CCTV yang terdapat di lokasi kejadian. ”Selain itu, juga dari keterangan saksi dan korban,’’ kata Kusumo. Mirisnya, para pelaku pengeroyokan nekat melakukan aksinya lantaran ingin balas dendam. Tapi, sasarannya ngawur.
Kusumo menyebut kelompok pemuda itu mengatasnamakan Pasukan Tarung Jalanan (Patajal). ”Ada anggota kelompok yang mengaku jadi korban pemukulan saat melihat balap liar,’’ kata Kusumo. Karena itu, beberapa anggota kelompok tersebut geram dan ingin balas dendam.
Tengah malam, mereka pun kembali ke lokasi balap liar untuk balas dendam dengan melakukan pengeroyokan. Tapi, mereka tidak tahu siapa yang dikeroyok. ”Jadi, yang lewat pun jadi sasaran,’’ tambah Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus.
Karena itulah, tidak seluruh pelaku pengeroyokan tahu akar masalahnya. Mereka hanya ikut-ikutan rekannya. Mereka pun mengaku tidak tahu bahwa korban yang dikeroyok ternyata meninggal.
Salah seorang tersangka, MYE, tidak hanya melakukan pengeroyokan di Bypass Balongbendo. Setelah mengeroyok RV, MYE berkendara hingga ke Gresik dan mengeroyok orang lain. Kali ini dia bersama rekannya yang lain. Yakni, DBN, 19, asal Kluyuh, Nganjuk, dan MHF, 20, asal Bangsal, Mojokerto. Untungnya, korban pengeroyokan di Gresik, yakni
YMT, tidak sampai meninggal. Korban berhasil kabur.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 76 jo pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pelaku pengeroyokan di Gresik dikenai pasal 170 subpasal 365 tentang pengeroyokan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.