Kapasitas Maksimal Kelas 50 Persen
MENYUSUL terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 mendukung digelarnya perkuliahan tatap muka (PTM) terbatas. Perguruan tinggi (PT) diharapkan mengetatkan protokol kesehatan di wilayah kampus. ”Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai pertemuan tatap muka terbatas. Ini penting demi menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Wiku mengatakan, ketentuan tentang kuliah tatap muka telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021.
Surat edaran yang terbit pada 13 September 2021 itu memuat aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021–2022. Beberapa ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut, antara lain, kampus diminta menyediakan sarana sanitasi serta mengurangi tempat berkumpul tertutup dan yang menimbulkan kerumunan.
’’Semua pengajar serta peserta didik dan individu lain yang berada di lingkungan kampus diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. Selain itu, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar-mengajar adalah 50 persen,” tambah Wiku.
Guna menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar-mengajar, pemerintah mendorong perguruan tinggi membentuk satgas Covid-19 yang salah satu tugasnya mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan kuliah tatap muka di kampus.
Satgas perguruan tinggi itu juga diharapkan dapat menerbitkan pedoman aktivitas kampus serta menyediakan ruang isolasi sementara dan tindakan kedaruratan bagi civitas academica kampus. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi jika ada mahasiswa/mahasiswi yang terpapar Covid-19.
Wiku berharap pihak perguruan tinggi juga memastikan mahasiswa/mahasiswi dari luar daerah dalam keadaan sehat saat datang ke kampus. Salah satunya, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau tes swab sebelum mengikuti perkuliahan tatap muka.
”Jika mendapati kasus positif di kampus, pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi,” jelasnya.
Jika mendapati kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi.”
PROF WIKU ADISASMITO Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19