Jawa Pos

Kapasitas Maksimal Kelas 50 Persen

-

MENYUSUL terus membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 mendukung digelarnya perkuliaha­n tatap muka (PTM) terbatas. Perguruan tinggi (PT) diharapkan mengetatka­n protokol kesehatan di wilayah kampus. ”Pemerintah mendorong institusi perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1 sampai dengan 3 untuk memulai pertemuan tatap muka terbatas. Ini penting demi menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajar­an mahasiswa,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan, ketentuan tentang kuliah tatap muka telah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementeria­n Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SE Dirjen Dikti Kemendikbu­dristek) Nomor 4 Tahun 2021.

Surat edaran yang terbit pada 13 September 2021 itu memuat aturan penyelengg­araan pembelajar­an tatap muka tahun akademik 2021–2022. Beberapa ketentuan yang dimuat dalam SE tersebut, antara lain, kampus diminta menyediaka­n sarana sanitasi serta mengurangi tempat berkumpul tertutup dan yang menimbulka­n kerumunan.

’’Semua pengajar serta peserta didik dan individu lain yang berada di lingkungan kampus diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak. Selain itu, kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar-mengajar adalah 50 persen,” tambah Wiku.

Guna menjaga kelancaran dan keamanan proses belajar-mengajar, pemerintah mendorong perguruan tinggi membentuk satgas Covid-19 yang salah satu tugasnya mendisipli­nkan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaa­n kuliah tatap muka di kampus.

Satgas perguruan tinggi itu juga diharapkan dapat menerbitka­n pedoman aktivitas kampus serta menyediaka­n ruang isolasi sementara dan tindakan kedarurata­n bagi civitas academica kampus. Hal itu diperlukan untuk mengantisi­pasi jika ada mahasiswa/mahasiswi yang terpapar Covid-19.

Wiku berharap pihak perguruan tinggi juga memastikan mahasiswa/mahasiswi dari luar daerah dalam keadaan sehat saat datang ke kampus. Salah satunya, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau tes swab sebelum mengikuti perkuliaha­n tatap muka.

”Jika mendapati kasus positif di kampus, pemimpin perguruan tinggi harus menghentik­an sementara aktivitas pembelajar­an tatap muka di area terkonfirm­asi,” jelasnya.

Jika mendapati kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentik­an sementara aktivitas pembelajar­an tatap muka di area terkonfirm­asi.”

PROF WIKU ADISASMITO Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia