Triple Track, Stimulus Pajak Daerah di Masa Pandemi
STIMULUS pajak kembali diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur. Hal itu bertepatan dengan momen Hari Jadi Ke-76 Provinsi Jawa Timur. Program bernama triple track itu, antara lain, berupa pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Insentif lain dalam triple track itu adalah pembebasan pokok bea balik nama II dan seterusnya, pengurangan (diskon) pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pemberian reward berupa tabungan umrah bagi wajib pajak yang patuh.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Abimanyu Poncoatmojo menyampaikan, hingga Minggu (10/10), ada 1.411.921 wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan itu. Insentif yang sudah diberikan Rp 74.178.043.768. Sebanyak 5.103 kendaraan luar provinsi didaftarkan di Jawa Timur sejak program itu berlangsung pada 9 September 2021.
Untuk periode Januari hingga
Agustus 2021, potensi pajak yang tertunda pembayarannya Rp 654,37 miliar dari 1,67 juta objek pajak kendaraan bermotor. Secara terperinci, penundaan pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar. Sementara itu, untuk roda empat terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.
Reward juga diberikan bagi 15 wajib pajak yang patuh membayar pajak kendaraannya sebelum jatuh tempo. Hadiahnya berupa undian tabungan umrah atau tabungan Rp 30 juta.
Kebijakan populis pada saat pandemi Covid-19 yang berlangsung hingga 9 Desember 2021 itu diharapkan dapat mendorong gairah wajib pajak Jatim untuk membayarkan kewajibannya. Wajib pajak tidak perlu datang ke samsat untuk membayar pajak kendaraan.
Sebab, wajib pajak yang memiliki kendaraan di Jawa Timur sudah bisa membayar secara online. Yakni, lewat Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Bank Jatim, Tokopedia, LinkAja, Gopay, PT Pos, Signal, atau e-channel lainnya.