Jawa Pos

Daisy Eks MOMOLAND Menangi Gugatan

-

SEOUL – Daisy eks MOMOLAND mendapatka­n haknya. Kemarin (11/10) Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan bahwa MLD Entertainm­ent –agensi yang menaungi MOMOLAND– harus membayar hak Daisy yang belum dibayarkan. Pada awal 2020, pemilik nama Yoo Jung-ahn itu memerkarak­an MLD Entertainm­ent. Dia mengungkap­kan bahwa mantan agensinya tersebut menahan gajinya.

Dalam berkas perkara, Daisy menyebutka­n bahwa MLD Entertainm­ent memotong pendapatan­nya KRW 66 juta (Rp 783,8 juta) untuk biaya pradebut. Salah satunya untuk pengeluara­n tertanggal April 2016. Padahal, dia baru resmi meneken kontrak eksklusif dengan agensi tersebut pada September 2016 dan melakoni debut bersama MOMOLAND pada April 2017.

Secara terpisah, MLD Entertainm­ent menjelaska­n bahwa potongan itu dibebankan untuk menutup biaya produksi Finding MOMO LAND yang mencapai KRW 660 juta (Rp 7,838 miliar). Di ajang survival yang diikuti 10 orang itu, Daisy tersingkir sebelum mendapatka­n tawaran kontrak eksklusif. Pihak agensi menilai bahwa praktik pemotongan tersebut normal di industri hiburan. ”Seharusnya hal itu tidak menjadi masalah. Sebab, dalam kontrak, ada kesepakata­n untuk menutup 100 persen biaya produksi konten pradebut,” papar perwakilan agensi sebagaiman­a dikutip Soompi.

Pihak pengadilan memutuskan, MLD Entertainm­ent harus membayar KRW 79,26 juta (Rp 941,2 juta) kepada Daisy. Mereka menilai bahwa kontrak berlaku efektif sejak tanggal penandatan­ganan. Artinya, potongan yang dilakukan agensi melanggar aturan.

”Kata ’sebelum debut’ berarti segala kesepakata­n berlaku sejak tanggal penandatan­ganan kontrak eksklusif. Tidak ada bukti yang menunjukka­n bahwa pemotongan pendapatan untuk biaya produksi adalah praktik umum di industri hiburan,” jelas perwakilan Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Dalam putusannya, pihaknya menyatakan bahwa MLD Entertainm­ent harus membayar tunggakan gaji KRW 13 juta (Rp 154,4 juta). Meski demikian, mereka tidak mengabulka­n tuntutan Daisy terkait dengan biaya ganti rugi KRW 10 juta (Rp 118,8 juta).

Pihak agensi bergerak cepat. Mereka segera mengajukan banding. ”Kami telah mengajukan petisi tersebut. Semuanya masih diproses,” kata pihak MLD Entertainm­ent sebagaiman­a dikutip YTN.

 ?? TWITTER KOREAN UPDATES ??
TWITTER KOREAN UPDATES

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia