Pelaku Kesal Cintanya Selalu Ditolak
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Kakak Beradik
SIDOARJO – Kemarin (11/10) Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar rekonstruksi pembunuhan kakak beradik di Dusun Wedoro Sukun RT 01, RW 03, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, yang terjadi Selasa (7/9). Ada total 32 adegan yang dilakukan tersangka Heru Erwanto.
Proses rekonstruksi kejadian yang menewaskan Dirafani Anjanim, 20, dan DA, 13, dijaga ketat aparat kepolisian. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja menyebutkan, pelaku memperagakan saat datang ke rumah korban, masuk rumah, bertemu korban, hingga melakukan perbuatan keji membunuh korban dan memasukkan korbannya ke dalam sumur.
Bahkan, pelaku melakukan rekonstruksi saat mengendarai mobil milik orang tua korban seusai melakukan pembunuhan. ’’Kami menggelar rekonstruksi ini untuk mencocokkan bukti yang ada dengan keterangan pelaku,’’ kata Oscar. Sekaligus menggali motif yang telah dilakukan tersangka tersebut terhadap kedua korban.
Hasilnya, rekonstruksi kemarin menunjukkan perbuatan yang dilakukan pelaku sesuai dengan pengakuan awal tersangka. Tersangka sudah mengakui. Ada motif dendam dalam perbuatan tersangka terhadap korban. Tersangka dendam karena cintanya terus ditolak Dirafani. Tersangka pun kesal hingga nekat melakukan pembunuhan. ’’Cintanya ditolak, korban tidak mau, sebelumnya juga tidak sampai pacaran,’’ kata Oscar.
Oscar mengaku, dari hasil rekonstruksi itu, ada temuan baru. Namun, dia enggan menyebut karena saat ini masih didalami. ’’Sekarang masih proses penyidikan yang tak bisa saya sebutkan,’’ ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, Heru terancam pasal berlapis. Di antaranya, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hingga pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.