Hakim Tolak Gugatan Utang Piutang terhadap Wabup
SIDOARJO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak gugatan perdata terkait utang piutang terhadap Wakil Bupati Sidoarjo Subandi. Dalam sidang putusan di ruang sidang utama kemarin (11/10), majelis hakim yang dipimpin Syaifudin Ainur Rofiq menyatakan, gugatan yang diajukan Darmiati Tansilong tidak cukup bukti.
Pihak penggugat dianggap tidak dapat membuktikan gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan. Gugatan tersebut terkait dengan utang senilai Rp 3 miliar yang dilakukan Subandi sebagai tergugat kepada penggugat, Darmiati. Dalam putusannya, majelis hakim juga menyebut bahwa Subandi telah mengembalikan uang yang pernah dipinjam dari Darmiati.
Hal itu berdasar keterangan saksi dan bukti di persidangan. Bahkan, ada nilai kelebihan pengembalian berdasar 45 bukti transaksi transfer. Total pengembalian pinjaman yang sudah dibayar Rp 3,016 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk nilai harga hadiah rumah tipe 45 di perumahan yang ada di wilayah Sedati, Sidoarjo.
Berdasar hal itulah, majelis hakim yang beranggota Enny Sri Rahayu dan Dasriwati memutuskan gugatan penggugat ditolak. ”Penggugat tidak dapat membuktikan semua dalil dalam gugatannya,’’ ujar Ketua Majelis Hakim Syarifudin.
Much. Al Irsyad, ketua tim penasihat hukum Sunandi yang didampingi para anggota, Henrie Awhan Sutikno, Fandy Prabowo, dan Hasan Sodikin, mengatakan bahwa putusan majelis hakim itu sudah sesuai dengan fakta di persidangan. Menurut mereka, putusan majelis hakim sudah menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Memberi keputusan yang memenuhi unsur keadilan dan kepastian hukum.
”Sebenarnya, nilai utang hanya senilai Rp 2 miliar dalam dua kali transaksi. Yakni, Rp 1 miliar dan ditambah lagi Rp 1 miliar. Tapi, penggugat mengajukan gugatan dengan nilai sekitar Rp 3 miliar yang diduga beserta bunganya selama hampir 9 tahun,’’ katanya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Impi Yusnandar, menyatakan tidak puas terhadap putusan hakim. Mereka bakal mengajukan banding. Selain itu, menurut tim kuasa hukum penggugat, putusan majelis hakim memiliki unsur misleading dari objek pokok perkara gugatan.