Gelapkan Pembayaran Hand Sanitizer, Dihukum 10 Bulan
Tujuh Kali Beraksi, Kerugian Perusahaan Rp 52,6 Juta
SURABAYA – Karena tergiur uang pembayaran hand sanitizer kepada perusahaannya, Siwistika Dwi Rachmawati harus mendekam di penjara. Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai admin keuangan CV
Duta Mega Persada itu tak menyetorkan pembayaran dari pembeli. Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa.
”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali,” ujar
Ojo Sumarna, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (11/10).
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntutnya pidana setahun penjara. Jaksa Willy dalam dakwaannya menjelaskan bahwa terdakwa bertugas menerima uang tagihan tunai dari sales. Setelah itu, dia mengecek faktur yang sudah terbayar dan menghitung uang setoran sales. Siwistika kemudian membukukan keuangan dan melapor kepada bosnya.
Menurut dia, terdakwa telah tujuh kali menerima uang tagihan dari sales. Dua setoran pada Oktober 2020 berasal dari SD Cemandi, Sedati, dan kantor
Desa Bringinbendo untuk membayar pembelian hand sanitizer. Pada Desember 2020, terdakwa kembali menerima tiga setoran pembayaran dari tiga hotel di Surabaya. Dua setoran lainnya merupakan pembayaran dari dua hotel pada September 2020. ”Terdakwa tidak melaporkan atau menyetorkan setoran tunai tersebut kepada perusahaan,” terang jaksa Willy dalam surat dakwaannya.
Uang itu justru digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, perusahaan merugi Rp 52,6 juta. Perbuatan itu baru terungkap setelah bos perusahaannya mengetahui bahwa para pelanggannya belum membayar tagihan. Mereka meminta konfirmasi kepada pelanggan. Ternyata para pelanggan sudah lama melunasi tagihan melalui sales. Saat dimintai konfirmasi, sales menyatakan bahwa uangnya sudah disetorkan kepada terdakwa selaku admin. Berdasar hasil audit, aliran uang itu berhenti di terdakwa.
Siwistika mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia menerima putusan majelis hakim. Terdakwa mengaku khilaf. ”Saya menerima,” ucapnya dalam sidang secara video call.