Jawa Pos

Gelapkan Pembayaran Hand Sanitizer, Dihukum 10 Bulan

Tujuh Kali Beraksi, Kerugian Perusahaan Rp 52,6 Juta

-

SURABAYA – Karena tergiur uang pembayaran hand sanitizer kepada perusahaan­nya, Siwistika Dwi Rachmawati harus mendekam di penjara. Perempuan yang sebelumnya bekerja sebagai admin keuangan CV

Duta Mega Persada itu tak menyetorka­n pembayaran dari pembeli. Pengadilan menjatuhka­n hukuman pidana 10 bulan penjara kepada terdakwa.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapa­n oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan beberapa kali,” ujar

Ojo Sumarna, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (11/10).

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntutny­a pidana setahun penjara. Jaksa Willy dalam dakwaannya menjelaska­n bahwa terdakwa bertugas menerima uang tagihan tunai dari sales. Setelah itu, dia mengecek faktur yang sudah terbayar dan menghitung uang setoran sales. Siwistika kemudian membukukan keuangan dan melapor kepada bosnya.

Menurut dia, terdakwa telah tujuh kali menerima uang tagihan dari sales. Dua setoran pada Oktober 2020 berasal dari SD Cemandi, Sedati, dan kantor

Desa Bringinben­do untuk membayar pembelian hand sanitizer. Pada Desember 2020, terdakwa kembali menerima tiga setoran pembayaran dari tiga hotel di Surabaya. Dua setoran lainnya merupakan pembayaran dari dua hotel pada September 2020. ”Terdakwa tidak melaporkan atau menyetorka­n setoran tunai tersebut kepada perusahaan,” terang jaksa Willy dalam surat dakwaannya.

Uang itu justru digunakan sendiri oleh terdakwa untuk kepentinga­n pribadinya. Akibatnya, perusahaan merugi Rp 52,6 juta. Perbuatan itu baru terungkap setelah bos perusahaan­nya mengetahui bahwa para pelanggann­ya belum membayar tagihan. Mereka meminta konfirmasi kepada pelanggan. Ternyata para pelanggan sudah lama melunasi tagihan melalui sales. Saat dimintai konfirmasi, sales menyatakan bahwa uangnya sudah disetorkan kepada terdakwa selaku admin. Berdasar hasil audit, aliran uang itu berhenti di terdakwa.

Siwistika mengakui dan menyesali perbuatann­ya. Dia menerima putusan majelis hakim. Terdakwa mengaku khilaf. ”Saya menerima,” ucapnya dalam sidang secara video call.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia