Lansia dan Difabel Urus Paspor tanpa Antre
Inovasi Layanan untuk Kejar Predikat WBBM
SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak sedang berbenah. Kantor yang berlokasi di Kecamatan Tandes itu membuat inovasi layanan untuk mengejar predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Salah satunya, membuat jalur khusus untuk warga berusia lanjut (lansia) dan penyandang disabilitas (difabel).
Jalur itu dibuat mulai parkiran sampai loket pelayanan. Ada jalur dengan cat merah yang sudah disiapkan. Begitu masuk ke kantor, garis warna biru sudah tersedia. Garis selebar 50 sentimeter tersebut langsung mengarah ke ruang pelayanan khusus. Di ruang itulah, para lansia dan penyandang disabilitas dilayani.
Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Muhammad Wahyudiantoro mengatakan, pelayanan tersebut disediakan untuk memberikan prioritas kepada para lansia dan penyandang disabilitas. ’’Bukan hanya jalur khusus. Kami juga menyiapkan petugas untuk mengantarkan para pemohon paspor dari kalangan lansia dan penyandang disabilitas,” ujarnya kemarin (12/10).
Pejabat yang akrab disapa Wahyudi itu menuturkan, para lansia dan difabel harus mendapat prioritas. Mereka tidak boleh dicampurjadisatudenganpemohon umum. ’Jadi, ada sendiri-sendiri tempat untuk pemohon umum dan khusus. Ruang tunggunya juga dibedakan,” terangnya.
Selain itu, Wahyudi menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) atau percaloan di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak. Sebab, sudah ada Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). ’’Khusus lansia, balita, penyandang disabilitas, serta ibu hamil dan menyusui tidak perlu pakai aplikasi itu karena mereka sudah otomatis mendapat prioritas,” paparnya.
Dengan adanya aplikasi tersebut, Wahyudi memastikan praktik percaloan maupun pungli tidak akan ditemukan lagi. Biaya yang dikenakan akan sesuai dengan peruntukannya. Sebab, sistem informasi maupun manajemen pelayanan sudah dijalankan secara online.
’’Salah satu inovasi kami dalam pembuatan paspor adalah pemohon dapat mengisi formulir permohonan secara online. Selain itu, pembayaran dilakukan langsung melalui bank atau kantor pos tanpa ada transaksi di Kanim Tanjung Perak. Jadi, tidak bisa pakai perantara,” jelasnya.