Jawa Pos

Karpet Seharga Rp 80 Juta Dijual Rp 400 Ribu

Baru Ketahuan saat Pindah Gudang

-

SURABAYA – Yohanes Hendri Kristianto dipercaya sebagai kepala gudang di CV Lintas Global Samudera (LGS). Namun, dia menyalahgu­nakan kepercayaa­n yang diberikan bosnya, Andreas Suharto. Yohanes justru mencuri barangbara­ng di dalam gudang untuk dijual lagi. Akibatnya, CV LGS merugi Rp 1 miliar.

Perbuatann­ya dilakukan sejak 2019. Karpet yang merupakan barang dagangan dan disimpan di dalam gudang diambilnya diam-diam. Dia tidak mencuri sendiri. Tiga anak buahnya yang bekerja sebagai karyawan bagian gudang ikut membantuny­a. Tiga karyawan itu hingga kini masih buron.

”Terdakwa mengambil karpet yang berada di dalam gudang dengan cara membuka kunci gembok gudang menggunaka­n kunci gudang yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/10).

Yohanes sudah merencanak­an perbuatann­ya. Dia mencuri karpet dua kali dalam sehari. Pukul 07.30 saat gudang belum buka dan pukul 17.15 saat gudang sudah tutup. Tujuannya, menghindar­i karyawan gudang lainnya.

Ada 18 karpet premium berbagai merek yang dicurinya. Harga satu karpet Rp 30 juta hingga Rp 80 juta. Yohanes lantas menjual karpet yang dicurinya. Penjualann­ya bertahap agar tidak mencurigak­an.

”Bermula terdakwa menghubung­i pembeli atau sebaliknya, pembeli yang menghubung­i terdakwa. Terdakwa menjual karpet secara acak sesuai stok di gudang,” katanya.

Karpet itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga sebenarnya. Karpet seharga Rp 80 juta dijual terdakwa hanya Rp 400 ribu. Dari penjualan karpet seharga Rp 1 miliar tersebut, terdakwa mendapatka­n hasil Rp 15 juta. Uang itu lantas dibagi dengan tiga anak buahnya yang ikut membantu. Yohanes mendapat bagian 60 persen. Sisanya diberikan kepada anak buahnya.

Perbuatan terdakwa sempat tidak ketahuan sampai dia mengundurk­an diri dari perusahaan pada Maret 2020. Dia baru ketahuan mencuri tujuh bulan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Terungkapn­ya kasus pencurian itu berawal ketika Andreas, bos perusahaan tersebut, berniat memindahka­n gudang dari sebelumnya di Margomulyo ke Kalianak. ”Pada saat pemindahan karpet, Andreas mengetahui banyak karpet yang hilang,” katanya.

Terdakwa yang tak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia tidak mengajukan eksepsi. ”Tidak ada keberatan, Yang Mulia,” ujar Yohanes dalam sidang secara telekonfer­ensi.

 ?? LUGAS WICAKSONO/ JAWA POS ?? PASRAH: Yohanes Hendri Kristianto (kiri atas) mendengark­an dakwaan jaksa dalam sidang di PN Surabaya kemarin (12/10).
LUGAS WICAKSONO/ JAWA POS PASRAH: Yohanes Hendri Kristianto (kiri atas) mendengark­an dakwaan jaksa dalam sidang di PN Surabaya kemarin (12/10).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia