Karpet Seharga Rp 80 Juta Dijual Rp 400 Ribu
Baru Ketahuan saat Pindah Gudang
SURABAYA – Yohanes Hendri Kristianto dipercaya sebagai kepala gudang di CV Lintas Global Samudera (LGS). Namun, dia menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan bosnya, Andreas Suharto. Yohanes justru mencuri barangbarang di dalam gudang untuk dijual lagi. Akibatnya, CV LGS merugi Rp 1 miliar.
Perbuatannya dilakukan sejak 2019. Karpet yang merupakan barang dagangan dan disimpan di dalam gudang diambilnya diam-diam. Dia tidak mencuri sendiri. Tiga anak buahnya yang bekerja sebagai karyawan bagian gudang ikut membantunya. Tiga karyawan itu hingga kini masih buron.
”Terdakwa mengambil karpet yang berada di dalam gudang dengan cara membuka kunci gembok gudang menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum Dewi Kusumawati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/10).
Yohanes sudah merencanakan perbuatannya. Dia mencuri karpet dua kali dalam sehari. Pukul 07.30 saat gudang belum buka dan pukul 17.15 saat gudang sudah tutup. Tujuannya, menghindari karyawan gudang lainnya.
Ada 18 karpet premium berbagai merek yang dicurinya. Harga satu karpet Rp 30 juta hingga Rp 80 juta. Yohanes lantas menjual karpet yang dicurinya. Penjualannya bertahap agar tidak mencurigakan.
”Bermula terdakwa menghubungi pembeli atau sebaliknya, pembeli yang menghubungi terdakwa. Terdakwa menjual karpet secara acak sesuai stok di gudang,” katanya.
Karpet itu dijual dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga sebenarnya. Karpet seharga Rp 80 juta dijual terdakwa hanya Rp 400 ribu. Dari penjualan karpet seharga Rp 1 miliar tersebut, terdakwa mendapatkan hasil Rp 15 juta. Uang itu lantas dibagi dengan tiga anak buahnya yang ikut membantu. Yohanes mendapat bagian 60 persen. Sisanya diberikan kepada anak buahnya.
Perbuatan terdakwa sempat tidak ketahuan sampai dia mengundurkan diri dari perusahaan pada Maret 2020. Dia baru ketahuan mencuri tujuh bulan setelah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Terungkapnya kasus pencurian itu berawal ketika Andreas, bos perusahaan tersebut, berniat memindahkan gudang dari sebelumnya di Margomulyo ke Kalianak. ”Pada saat pemindahan karpet, Andreas mengetahui banyak karpet yang hilang,” katanya.
Terdakwa yang tak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia tidak mengajukan eksepsi. ”Tidak ada keberatan, Yang Mulia,” ujar Yohanes dalam sidang secara telekonferensi.