Timsel KPU-Bawaslu Dituntut Cermat
Pilih Calon yang Paham Pemilu dan Isu Pandemi
JAKARTA – Susunan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu sempat memantik dinamika. Meski begitu, dalam praktiknya, kinerja timsel harus tetap berlanjut. Utamanya, merumuskan kriteria calon anggota KPU dan Bawaslu agar nama-nama terbaik bisa menghiasi hasil akhir timsel.
Meskipun timsel memunculkan kontroversi, Komisi II DPR menilai susunan figur-figur yang masuk sudah komprehensif dan mewakili berbagai lini. Mulai teknis penyelenggaraan kepemiluan hingga aspek psikologis. ”Jadi secara personal, menurut saya, mereka bisa sangat diandalkan, baik perwakilan dari pemerintah, masyarakat, maupun akademisi,” ungkap anggota Komisi II DPR Saan Mustopa dalam diskusi virtual kemarin (13/10).
Kini, menurut Saan, yang perlu dikawal tidak lagi terkait latar belakang anggota timsel. Tetapi, proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu agar timsel bisa betul-betul menyaring dan mendapatkan kandidat yang kompeten. Sebab, tantangan yang akan mereka hadapi jauh lebih kompleks dibandingkan pemilupemilu sebelumnya.
Tantangan pertama, Pemilu 2024 merupakan kali pertama pemilihan nasional dan daerah digelar pada tahun yang sama. Kedua, diperkirakan dampak pandemi masih terasa. Hal itu bisa berpengaruh pada proses pemilu.
”Tentu ini membuat beban dan tingkat kerumitan pemilu lebih tinggi. Ini harus menjadi faktor yang dipertimbangkan timsel dalam merekrut calon anggota penyelenggara pemilu,” lanjut dia.
Terkait potensi pelanggaran, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ikut memberi masukan. DKPP meminta agar timsel KPU dan Bawaslu juga memperhatikan kompetensi calon dalam meminimalkan pelanggaran pemilu. Ketua DKPP Muhammad menyebutkan bahwa ada tujuh kriteria untuk melahirkan sistem pemilu yang minim pelanggaran.
Ada dua kriteria yang paling dia soroti. Pertama, kepastian hukum dan SDM penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan berkepemimpinan kuat. Muhammad mendorong agar kandidat yang terpilih nanti harus bisa menghasilkan produk hukum yang tegas. ”Kepastian hukum mereduksi 50 persen masalah kepemiluan kita. Saya sangat percaya, perencanaan yang baik itu adalah 50 persen keberhasilan,” ujar Muhammad.
Kedua, penyelenggara yang independen dan profesional. Muhammad mengaitkannya dengan tugas fungsi utama penyelenggara. Di antaranya, pemutakhiran data pemilih. Data DKPP menunjukkan bahwa hal tersebut selalu menjadi persoalan berulang pada setiap pemilu. Hal itu pulalah yang kerap digugat peserta pemilu yang kalah ke DKPP.
”Anggota KPU dan Bawaslu yang baru nanti harus memiliki integritas tinggi mengawal proses pungut-hitung agar tidak terjadi perbedaan hasil di tingkat bawah hingga atas,” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang juga sekretaris timsel menyatakan komitmen untuk mencari calon terbaik anggota KPU dan Bawaslu. Kriteria saat ini, menurut dia, tidak hanya memahami wawasan teknis kepemiluan. ”Tapi, mampu mengubah proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi sarana instrumen untuk juga menangani Covid-19 dan dampak-dampaknya,” jelas Bahtiar.