Jawa Pos

DKPP Copot Dua Anggota KPU Sabu Raijua

-

JAKARTA – Dinamika pilkada Sabu Raijua berujung sengketa etik. Dewan Kehormatan Penyelengg­ara Pemilu (DKPP) menjatuhka­n sanksi pemecatan kepada dua komisioner KPU Sabu Raijua.

Mereka yang dipecat adalah Ketua KPU Kirenius Pajdi dan anggota KPU Divisi Teknis Susanna V. Edon. Keduanya dipecat melalui putusan nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 yang dibacakan dalam sidang kemarin (13/10). ”Menjatuhka­n sanksi peringatan keras dan pemberhent­ian dari jabatan kepada teradu I (Kirenius Pajdi, Red) dan teradu V (Susanna V. Edon) sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm, anggota DKPP selaku ketua majelis sidang.

Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara yang sama dijatuhi sanksi peringatan keras. Mereka adalah Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba.

Sidang etik KPU Sabu Raijua itu diadukan oleh Erben K.A. Riwu Ratu perihal kasus dwi kewarganeg­araan calon bupati

Orient Riwu Kore. Dari proses persidanga­n, DKPP menemukan penelusura­n dan klarifikas­i terhadap status Orient yang justru dilakukan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

Padahal, seharusnya hal itu dilakukan sejak verifikasi berkas di KPU. ”DKPP menilai para teradu seharusnya bersikap responsif dan bertindak cepat melakukan penelusura­n dan klarifikas­i kepada instansi terkait guna memastikan keterpenuh­an syarat calon,” jelas anggota DKPP Ida Budhiarti.

Kirenius selaku ketua KPU

Sabu Raijua disebut tidak memiliki sense of urgency. Terutama terhadap pemenuhan syarat kewarganeg­araan calon. Hal itu mengakibat­kan kontestasi berjalan tidak adil.

Sementara Susanna juga disebut DKPP gagal memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikas­i kepada instansi yang berwenang. ”DKPP menilai teradu I (Kirenius) dan teradu V (Susanna) layak diberi sanksi lebih berat dari anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya,” jelas Ida.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia