DKPP Copot Dua Anggota KPU Sabu Raijua
JAKARTA – Dinamika pilkada Sabu Raijua berujung sengketa etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada dua komisioner KPU Sabu Raijua.
Mereka yang dipecat adalah Ketua KPU Kirenius Pajdi dan anggota KPU Divisi Teknis Susanna V. Edon. Keduanya dipecat melalui putusan nomor 165-PKE-DKPP/IX/2021 yang dibacakan dalam sidang kemarin (13/10). ”Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan kepada teradu I (Kirenius Pajdi, Red) dan teradu V (Susanna V. Edon) sejak putusan ini dibacakan,” kata Alfitra Salamm, anggota DKPP selaku ketua majelis sidang.
Sementara tiga anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya yang menjadi teradu dalam perkara yang sama dijatuhi sanksi peringatan keras. Mereka adalah Agustinus V. Mone, Daud Pau, dan Alpius P. Saba.
Sidang etik KPU Sabu Raijua itu diadukan oleh Erben K.A. Riwu Ratu perihal kasus dwi kewarganegaraan calon bupati
Orient Riwu Kore. Dari proses persidangan, DKPP menemukan penelusuran dan klarifikasi terhadap status Orient yang justru dilakukan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
Padahal, seharusnya hal itu dilakukan sejak verifikasi berkas di KPU. ”DKPP menilai para teradu seharusnya bersikap responsif dan bertindak cepat melakukan penelusuran dan klarifikasi kepada instansi terkait guna memastikan keterpenuhan syarat calon,” jelas anggota DKPP Ida Budhiarti.
Kirenius selaku ketua KPU
Sabu Raijua disebut tidak memiliki sense of urgency. Terutama terhadap pemenuhan syarat kewarganegaraan calon. Hal itu mengakibatkan kontestasi berjalan tidak adil.
Sementara Susanna juga disebut DKPP gagal memastikan seluruh syarat calon telah dilakukan verifikasi dan klarifikasi kepada instansi yang berwenang. ”DKPP menilai teradu I (Kirenius) dan teradu V (Susanna) layak diberi sanksi lebih berat dari anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua lainnya,” jelas Ida.