Mengawal Timsel KPU-Bawaslu
SEBELAS nama telah ditunjuk sebagai tim seleksi (timsel) calon komisioner KPU dan Bawaslu periode 2022–2027. Itulah salah satu langkah awal menuju Pemilu 2024. Mereka yang akan menyeleksi calon-calon penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu.
Pemilu 2024 yang kembali diselenggarakan secara serentak memiliki tantangan lebih kompleks. Tensi politiknya juga diperkirakan tidak lebih rendah daripada pemilu sebelum-sebelumnya. Karena itu, timsel memegang peran penting dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar independen dan bebas kepentingan kelompok mana pun. Timsel yang menjadi filter pertama.
Secara komposisi, timsel cukup representatif. Ada yang berlatar belakang hukum, politik, psikologi, hingga manajemen. Namun, ada sorotan terhadap posisi ketua timsel yang ditempati Juri Ardiantoro. Latar belakang deputi IV kepala staf kepresidenan itu adalah salah seorang anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.
Dari aspek independensi, tentu saja itu dipertanyakan. Sebab, rawan terjadi konflik kepentingan. Potensi tersebut memang harus diantisipasi sejak dini. Bahkan, tidak hanya pada sosok ketua, tetapi juga timsel secara keseluruhan. Jangan sampai ada praktik yang mencederai nilai-nilai independensi itu sendiri. Sebagaimana biasa menyeruak dalam sebuah proses seleksi, jangan sampai muncul yang namanya ”calon titipan”. Apalagi jika sampai diketahui memiliki relasi dengan peserta pemilu meski tidak kasatmata.
Mendagri Tito Karnavian sudah menjamin tidak ada intervensi apa pun atas hasil kerja timsel. Maka, timsel harus memaksimalkan ruang itu untuk benar-benar menegakkan independensi. Janji timsel yang akan bekerja secara terbuka, transparan, imparsial, dan independen juga patut ditunggu. Publik harus mengawal proses seleksi tersebut.
Memastikan timsel yang independen sebenarnya bisa menjadi cara untuk membangun kepercayaan publik. Bahwa pemilu benar-benar dipersiapkan untuk berlangsung secara fair. Mereka yang akan duduk sebagai anggota KPU maupun Bawaslu adalah orangorang yang terpilih, kompeten, berintegritas, dan bebas dari intervensi.
Maka, rumus sederhana ini semestinya diterapkan sejak sekarang: kalau mau mendapatkan penyelenggara pemilu yang independen, timselnya juga harus independen.