Jawa Pos

Libur Maulid Nabi Digeser, ASN Dilarang Cuti

-

JAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dilarang cuti pada hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Mereka juga dilarang bepergian.

Larangan itu diatur dalam SE Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE tersebut, ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021. Termasuk pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut. Baik sebelum maupun sesudah hari libur nasional.

”Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021. Berdasar SE tersebut, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18 hingga 22 Oktober 2021,” jelas Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya kemarin (13/10).

Tjahjo pun meminta pejabat pembina kepegawaia­n (PPK) pada kementeria­n/lembaga/daerah tidak memberikan cuti kepada pegawainya di hari-hari tersebut. Kecuali ada alasan khusus dan mendesak. Misalnya cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti alasan penting lainnya.

PPK juga diharuskan untuk melakukan pengawasan atas penerapan SE tersebut. Apabila ada ASN yang melanggar, PPK diminta memberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PPK juga wajib melaporkan kepada menteri melalui http://s.id/laranganbe­pergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak hari libur nasional.

Tjahjo berharap ASN bisa menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan dan 5M selama masa pandemi Covid-19. Termasuk para keluargany­a.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis masih berharap libur nasional Maulid Nabi Muhammad tidak digeser. Menurut dia, menggeser libur nasional tersebut sudah tidak relevan dengan situasi saat ini. ”Seperti diketahui, situasi sekarang semua kegiatan dan mobilitas masyarakat mulai normal,” katanya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia