Jawa Pos

Pekan Depan Gelar Pleno Penentuan Usulan UMK

-

SURABAYA – Rangkaian penentuan upah minimum kota (UMK) 2022 memasuki babak akhir. Kemarin (13/10) dewan pengupahan telah menuntaska­n survei kebutuhan hidup layak (KHL). Hasil peninjauan tersebut bakal dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan usulan besaran upah bagi pekerja di Surabaya tahun depan.

Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rizal Zainal Arifin menjelaska­n, survei KHL sudah rampung. Pemantauan itu dilakukan di dua titik. ”Kami turun di dua pasar,” jelasnya.

Lokasi pertama berada di Pasar Wonokromo. Dewan pengupahan mengecek harga-harga kebutuhan pokok. Misalnya, beras, minyak goreng, dan gula. Perjalanan berlanjut ke tempat kedua. Yakni, Pasar Soponyono, Rungkut.

Jumlah pasar yang ditelaah memang berkurang. Pada tahun sebelumnya, dewan pengupahan memelototi harga di tiga pasar. Lewat pemantauan tersebut, tim yang beranggota perwakilan serikat pekerja, pengusaha, serta pemkot itu mendapatka­n data yang beragam.

Menurut Zainal, pembatasan pasar yang disurvei itu bukan disebabkan kebijakan disnaker. Melainkan dipicu regulasi dari pemerintah, yaitu PPKM. ” Namun, itu sudah cukup untuk ke proses berikutnya,” jelasnya.

Tahap selanjutny­a, dewan pengupahan akan menggelar rapat pleno. Tiga perwakilan itu menyampaik­an hasil peninjauan pasar tersebut. Hasil review itu bakal menjadi rujukan dalam mengambil keputusan. Berapa nilai UMK yang akan diusulkan.

Pengajuan upah pekerja memang membutuhka­n proses panjang. Perbedaan pandangan kerap mencuat saat rapat pleno. Sebab, perwakilan pengusaha serta serikat pekerja memiliki pertimbang­an yang berbeda.

Sejatinya pemerintah sudah merancang formulasi penetapan UMK. Landasanny­a ialah PP 78/2015 tentang Pengupahan. Penetapan upah pekerja tersebut didasarkan pada dua faktor. Yakni, pertumbuha­n ekonomi dan inflasi.

Sementara itu, Kepala Disnaker Achmad Zaini menuturkan, pertemuan membahas survei KHL dihelat pekan depan. Dia berharap rapat tersebut berjalan lancar. ”Setelah ada kesepakata­n, usulan UMK kami sampaikan ke Pemprov Jatim,” paparnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia