Peleburan OPD Belum Linier dengan Kementerian
Penyederhanaan Birokrasi di Pemkab
GRESIK – Urusan pembangunan dan keuangan ke depan harus terintegrasi dengan pemerintah pusat. Yakni, melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang tertuang dalam Permendagri 70/2019.
Karena itu, daerah perlu menyederhanakan birokrasi yang saat ini tengah difasilitasi Pemprov Jatim. Belakangan ini, Pemkab Gresik tengah menggarap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten
Gresik. Raperda itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) 25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi.
Sebagaimana yang tertuang dalam SIPD, linierisasi organisasi perangkat daerah (OPD) bakal mempermudah urusan pembangunan dan keuangan. Untuk mendukung itu, diperlukan adanya penyesuaian nomenklatur OPD agar linier dengan pusat. Namun, sejauh ini masih banyak OPD di lingkungan Pemkab Gresik yang belum linier. Bahkan, dalam raperda pembentukan perangkat daerah yang sedang difasilitasi Pemprov Jatim itu, masih banyak yang belum linier.
Dalam perda tersebut, Pemkab Gresik akan menambah dua OPD baru, yakni dinas pemadam kebakaran dan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol). Tambahan dua itu sudah linier. Namun, Pemkab Gresik juga melakukan peleburan OPD.
Sebagaimana dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) dengan dinas pemuda dan olahraga (dispora) yang akan digabung, meskipun bidang kebudayaan akan pindah ke dinas pendidikan. Nanti, dispendik berubah menjadi disdikbud yang linier dengan Kemendikbudristek.
Sayang, bidang ekonomi kreatif tidak dilebur dengan dinas pariwisata. Padahal, di pusat ada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bidang ekraf itu ke depan masih melekat pada dinas koperindag.
Selain itu, dinas pertanahan dilebur dengan dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR). Juga, dibentuk dinas pemadam kebakaran yang akan berdiri sendiri, sebelumnya bergabung dengan dinas pol PP.
Selain OPD di atas, badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPPKAD) masih menjadi satu kesatuan. Padahal, BPPKAD tersebut memiliki tiga fungsi. Yakni, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penatausahaan keuangan (PPK), dan bendahara umum daerah (BUD).
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Achmad Wasil menyatakan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sudah ada. Saat ini penyederhanaan birokrasi itu sedang dievaluasi provinsi. Nantinya juga melalui kementerian.
Terkait dengan masih ada OPD yang belum linier dengan pemerintah pusat, Wasil menyebutkan, hal itu akan kembali dievaluasi tahun depan. ’’Nanti kami detailkan lagi,’’ ucapnya.
Khusus untuk BPPKAD, Wasil menyebutkan bahwa OPD itu masih tetap menjadi satu kesatuan. Yakni, memiliki fungsi pendapatan dan aset. ’’Kalau ini, tidak apa-apa. Tidak ada masalah,’’ imbuhnya.
Nah, penyederhanaan birokrasi turunan dari Permen PAN-RB 25/2021 tersebut, menurut Wasil, baru diimplementasikan di birokrasi Pemkab Gresik pada 2022. ’’Masih tahun depan implementasi peleburan dan OPD barunya,’’ jelas sekretaris daerah (Sekda) Gresik itu.