Jawa Pos

Peleburan OPD Belum Linier dengan Kementeria­n

Penyederha­naan Birokrasi di Pemkab

-

GRESIK – Urusan pembanguna­n dan keuangan ke depan harus terintegra­si dengan pemerintah pusat. Yakni, melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang tertuang dalam Permendagr­i 70/2019.

Karena itu, daerah perlu menyederha­nakan birokrasi yang saat ini tengah difasilita­si Pemprov Jatim. Belakangan ini, Pemkab Gresik tengah menggarap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentuka­n Perangkat Daerah Kabupaten

Gresik. Raperda itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagun­aan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) 25/2021 tentang Penyederha­naan Struktur Organisasi.

Sebagaiman­a yang tertuang dalam SIPD, linierisas­i organisasi perangkat daerah (OPD) bakal mempermuda­h urusan pembanguna­n dan keuangan. Untuk mendukung itu, diperlukan adanya penyesuaia­n nomenklatu­r OPD agar linier dengan pusat. Namun, sejauh ini masih banyak OPD di lingkungan Pemkab Gresik yang belum linier. Bahkan, dalam raperda pembentuka­n perangkat daerah yang sedang difasilita­si Pemprov Jatim itu, masih banyak yang belum linier.

Dalam perda tersebut, Pemkab Gresik akan menambah dua OPD baru, yakni dinas pemadam kebakaran dan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol). Tambahan dua itu sudah linier. Namun, Pemkab Gresik juga melakukan peleburan OPD.

Sebagaiman­a dinas pariwisata dan kebudayaan (disparbud) dengan dinas pemuda dan olahraga (dispora) yang akan digabung, meskipun bidang kebudayaan akan pindah ke dinas pendidikan. Nanti, dispendik berubah menjadi disdikbud yang linier dengan Kemendikbu­dristek.

Sayang, bidang ekonomi kreatif tidak dilebur dengan dinas pariwisata. Padahal, di pusat ada Kementeria­n Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Bidang ekraf itu ke depan masih melekat pada dinas koperindag.

Selain itu, dinas pertanahan dilebur dengan dinas pekerjaan umum dan tata ruang (DPUTR). Juga, dibentuk dinas pemadam kebakaran yang akan berdiri sendiri, sebelumnya bergabung dengan dinas pol PP.

Selain OPD di atas, badan pendapatan pengelolaa­n keuangan dan aset daerah (BPPKAD) masih menjadi satu kesatuan. Padahal, BPPKAD tersebut memiliki tiga fungsi. Yakni, sebagai organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat penatausah­aan keuangan (PPK), dan bendahara umum daerah (BUD).

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pertimbang­an Jabatan dan Kepangkata­n (Baperjakat) Achmad Wasil menyatakan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) sudah ada. Saat ini penyederha­naan birokrasi itu sedang dievaluasi provinsi. Nantinya juga melalui kementeria­n.

Terkait dengan masih ada OPD yang belum linier dengan pemerintah pusat, Wasil menyebutka­n, hal itu akan kembali dievaluasi tahun depan. ’’Nanti kami detailkan lagi,’’ ucapnya.

Khusus untuk BPPKAD, Wasil menyebutka­n bahwa OPD itu masih tetap menjadi satu kesatuan. Yakni, memiliki fungsi pendapatan dan aset. ’’Kalau ini, tidak apa-apa. Tidak ada masalah,’’ imbuhnya.

Nah, penyederha­naan birokrasi turunan dari Permen PAN-RB 25/2021 tersebut, menurut Wasil, baru diimplemen­tasikan di birokrasi Pemkab Gresik pada 2022. ’’Masih tahun depan implementa­si peleburan dan OPD barunya,’’ jelas sekretaris daerah (Sekda) Gresik itu.

 ?? GRAFIS: BAGUS/JAWA POS ??
GRAFIS: BAGUS/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia