Butuh Waktu 30 Hari untuk Penyelidikan
GRESIK – Kasus kecelakaan yang merenggut nyawa SF kian berbelit. Kemarin (13/10) pihak keluarga korban menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari pihak Unit Laka Satlantas Polres Gresik. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian masih membutuhkan waktu 30 hari untuk melakukan penyelidikan.
Hal tersebut tentu membuat pihak keluarga korban menyayangkan keputusan itu. Apalagi, laporan peristiwa yang dialami remaja 16 tahun tersebut sudah berjalan sebulan lebih. Tepatnya pada 12 September lalu saat jasad korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di kawasan Jalan Raya Tenaru, Kecamatan Driyorejo.
’’Seperti ditarik-ulur, padahal sebelumnya para saksi sudah memberikan keterangan secara gamblang,’’ ucap Sujiadi, ayah korban.
Bahkan, jelas dia, saat proses rekonstruksi kejadian, bapak tiga anak itu juga menyayangkan jalannya reka adegan. Menurut dia, tidak semua dari keterangan saksi diperagakan secara mendetail.
’’Seperti ala kadarnya. Padahal, banyak yang meyakini bahwa anak saya menjadi korban pengeroyokan jika dilihat dari kondisi luka yang dialami,’’ ucap pria 54 tahun itu.
Pihaknya pun berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut. Sebab, masih banyak hal yang mengganjal dari kematian putra keduanya itu.
’’Meski terkesan ada yang ditutupi, tapi Allah Maha Tahu. Semoga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ harap Sujiadi.
Sementara itu, Kanitlaka Satlantas Polres Gresik Ipda Suharto belum memberikan keterangan atas perkembangan kasus tersebut.
Meski demikian, dalam surat B/1097/SP2HPke-1/X/2021/ Satlantas5, pihaknya telah menunjuk seorang penyidik untuk menangani kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan SF dan RN. Surat tersebut juga menjelaskan masa penyelidikan yang membutuhkan waktu 30 hari, dengan opsi perpanjangan jika diperlukan.