Jawa Pos

Kejar Komisi, Sales Asuransi Palsukan Tanda Tangan Nasabah

Setelah Gagal Tawarkan Upgrade Polis

-

SURABAYA – Bryan Malvin beberapa kali menawarkan promo asuransi Prudential kepada Ong Siauw Jong pada 2019. Namun, Ong yang menjadi nasabah asuransi itu sejak dua tahun sebelumnya menolak. Bryan kemudian nekat memalsukan tanda tangan nasabahnya tersebut untuk diikutkan promo.

Jaksa penuntut umum Lujeng Andayani dalam dakwaannya menjelaska­n, Ong awalnya menjadi nasabah asuransi Prudential setelah ditawari produk asuransi PRULink Assurance Account oleh terdakwa Bryan. Yakni, asuransi kesehatan, jiwa, dan asuransi. Ong menjadi nasabah dengan polis jenis PRUPrime Healthcare (PPH) selama 10 tahun. Setiap bulan dia harus membayar

Rp 3,5 juta yang diautodebi­t di rekeningny­a.

”Selama sekitar dua tahun, yaitu sejak Oktober 2017 hingga September 2010, Ong Siauw Jong tidak pernah melakukan klaim,” ujar jaksa Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (13/10).

Bryan lantas menawari Ong upgrade asuransi. Tujuannya, mendapatka­n kenaikan manfaat dari PPH menjadi PPH Plus. Jika ikut, premi Ong bertambah menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Ong menolak tawaran tersebut.

Terdakwa tidak menyerah. Dia kembali menawari Ong promo yang sama. Kali ini nasabahnya itu diiming-imingi kenaikan klaim asuransi menjadi limit Rp 15 miliar. Ong tetap menolak. Berselang sebulan, Bryan kembali menawarkan kenaikan manfaat dari PPH menjadi PPH Plus. Kali ini preminya hanya Rp 3 juta per bulan sehingga masa tunggu hanya sampai Silver B. ”Saksi Ong Siauw Jong berkeberat­an dikenai biaya akuisisi dan berkeberat­an bila terdakwa bisa mendapat komisi,” katanya.

Namun, terdakwa Bryan diam-diam tetap mengikutka­n Ong pada produk Silver B. Caranya, memalsukan tanda tangan Ong pada formulir penarikan dana polis tertanggal 19 September dan 23 September 2019 dan tanda tangan aplikasi elektronik pada formulir pengajuan polis baru pada tanggal yang sama. Selain itu, tanda tangan pada formulir pengakhira­n manfaat asuransi tambahan yang digunakan untuk menarik dana polis Rp 14 juta. Setelah itu, dia membuka polis baru atas nama Ong.

”Alasan terdakwa memalsukan tanda tangan Ong sehingga berganti dari nasabah PRULink Assurance Account (PPA) menjadi PRULink Generasi Baru (PGB) adalah mendapatka­n komisi 30 persen dari jumlah premi yang disetor Ong selama dua tahun dari awal pembukaan polis,” ungkapnya.

Perbuatan Bryan disebut telah merugikan Ong. Sebagai nasabah, Ong rugi biaya akuisisi polis lama sekitar Rp 60 juta dan biaya akuisisi polis baru selama dua tahun ke depan Rp 50 juta. Ong juga harus membayar total Rp 6 juta dan tidak mendapat manfaat kesehatan dari polis lama karena sudah diakhiri terdakwa.

Ong yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyatakan, terdakwa tidak jelas saat menawarkan promo produk asuransi. ”Tidak diterangka­n dan tidak diberi tahu oleh terdakwa. Dari aturan Prudential, untuk upgrade, tidak perlu menutup yang lama,” ujar Ong.

Namun, Bryan membantah. Dalam sidang secara telekonfer­ensi, dia mengaku bahwa Ong sebagai nasabahnya sama sekali tidak dirugikan dari perbuatann­ya. ”Keberatan terkait dengan biaya akuisisi kerugian Rp 100 juta. Tidak betul itu karena tidak ada kerugianny­a,” ucap Bryan.

 ?? LUGAS WICAKSONO/JAWA POS ?? Terdakwa Bryan Malvin
LUGAS WICAKSONO/JAWA POS Terdakwa Bryan Malvin

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia