Ingatkan Nelayan untuk Tak Jual Benur Sembarangan
SURABAYA – Penjualan benih lobster atau benur ilegal masih marak. Polisi mengimbau nelayannelayan di pesisir tak sembarang menjual hasil perikanan. Ada sanksi pidana jika masyarakat nekat melanggar Undang-Undang Perikanan.
Berdasar catatan Polda Jatim, tercatat ada 38 ribu benur yang disita dalam sebulan terakhir. Paling banyak, hasil perikanan itu diamankan dari Probolinggo. Selain menyita hasil kejahatan, polisi menangkap pelaku jual beli.
Kasubdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim AKBP Yanuar Herlambang menjelaskan bahwa berbagai upaya dilakukan untuk mencegah aksi penjualan benur secara ilegal. Salah satunya, mendatangi kampung nelayan. Penyuluhan dilakukan secara langsung terhadap pelaku budi daya.
’’Kami mengingatkan mereka untuk tidak menjual sembarangan. Izinnya harus jelas,’’ kata Herlambang. Dia menyebutkan bahwa pelaku jual beli benur ilegal terancam sanksi pidana. Sesuai dengan UU Cipta Kerja juncto tentang Perikanan pasal 92, masyarakat yang melakukan praktik jual beli ilegal terancam hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Herlambang menyebutkan, bukan hal mudah untuk mengantisipasi penjualan hasil perikanan secara ilegal. Untuk itu, polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan adanya kejahatan. ’’Kami sudah memiliki aplikasi untuk melapor. Jadi, tidak perlu datang ke kantor,” kata Herlambang.
Dari catatan Jawa Pos, selama tahun ini, sudah empat kali Ditpolairud Polda Jatim membongkar penjualan benur secara ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 50 ribu ekor. Selain mutiara, banyak benih lobster jenis pasir yang diperjualbelikan secara ilegal.