Jawa Pos

Ingatkan Nelayan untuk Tak Jual Benur Sembaranga­n

-

SURABAYA – Penjualan benih lobster atau benur ilegal masih marak. Polisi mengimbau nelayannel­ayan di pesisir tak sembarang menjual hasil perikanan. Ada sanksi pidana jika masyarakat nekat melanggar Undang-Undang Perikanan.

Berdasar catatan Polda Jatim, tercatat ada 38 ribu benur yang disita dalam sebulan terakhir. Paling banyak, hasil perikanan itu diamankan dari Probolingg­o. Selain menyita hasil kejahatan, polisi menangkap pelaku jual beli.

Kasubdit Patroli Ditpolairu­d Polda Jatim AKBP Yanuar Herlambang menjelaska­n bahwa berbagai upaya dilakukan untuk mencegah aksi penjualan benur secara ilegal. Salah satunya, mendatangi kampung nelayan. Penyuluhan dilakukan secara langsung terhadap pelaku budi daya.

’’Kami mengingatk­an mereka untuk tidak menjual sembaranga­n. Izinnya harus jelas,’’ kata Herlambang. Dia menyebutka­n bahwa pelaku jual beli benur ilegal terancam sanksi pidana. Sesuai dengan UU Cipta Kerja juncto tentang Perikanan pasal 92, masyarakat yang melakukan praktik jual beli ilegal terancam hukuman pidana paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Herlambang menyebutka­n, bukan hal mudah untuk mengantisi­pasi penjualan hasil perikanan secara ilegal. Untuk itu, polisi meminta masyarakat aktif melapor jika menemukan adanya kejahatan. ’’Kami sudah memiliki aplikasi untuk melapor. Jadi, tidak perlu datang ke kantor,” kata Herlambang.

Dari catatan Jawa Pos, selama tahun ini, sudah empat kali Ditpolairu­d Polda Jatim membongkar penjualan benur secara ilegal. Total barang bukti yang disita mencapai 50 ribu ekor. Selain mutiara, banyak benih lobster jenis pasir yang diperjualb­elikan secara ilegal.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia