Polri yang Lebih Berpihak pada Kemanusiaan
Semua tahu polisi sudah melakukan banyak pembenahan. Nyaris tak terdengar lagi soal polisi yang main tilang dengan cara sembunyi-sembunyi, atau bagaimana banyak inovasi yang dilakukan. Seperti SIM Corner yang digagas Irjen Pol M. Iqbal, yang kini menjabat Kapolda NTB.
Namun, belakangan ini, citra yang sudah membaik kembali tercoreng. Serangkaian kasus seperti kontroversi terkait dugaan pemerkosaan di Luwu Timur, polisi yang membanting demonstran di Tangerang, dan rentetan kasus yang menjadi perhatian publik terus mencuat. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi boleh dibilang berada di titik nadir belakangan ini.
Salah satu penyebabnya adalah respons yang diberikan tidak menjawab substansi permasalahan, tetapi lebih terkesan defensif. Simak saja pembelaan soal dugaan pemerkosaan di Luwu Timur. Polisi malah bersikeras soal prosedur. Lepas dari benar-salahnya polisi, seharusnya polisi lebih mendengar aspirasi masyarakat. Lakukan eksaminasi kasus ketika sudah menjadi perhatian publik. Bukan malah defensif seperti bilang, ’’Pelapor silakan ajukan bukti baru.’’ Karena bagaimanapun juga, ya susah jika pelapor yang disuruh membuktikan.
Meski jika polisi yang benar soal ini, persepsi masyarakat tetap akan negatif. Lihat saja, hashtag #percumalaporpolisi terus mencuat. Sayang sekali jika hal ini terjadi gara-gara respons yang tidak tepat.
Selain itu, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah polisi harus membuktikan diri sebagai aparatur penegak aturan yang adil. Bukan sekadar alat kekuasaan.
Banyak hal yang membuat masyarakat tidak percaya. Salah satunya seperti penerapan UU ITE yang terlalu agresif. Atau polisi yang menjadi terdepan ketika mengeksekusi sengketa lahan warga melawan korporasi. Dengan mengedepankan pendekatan yuridis saja, rasa keadilan masyarakat kerap terlanggar.
Untuk itu, polisi harus lebih mengedepankan pendekatan humanis dan terukur. Juga tidak baper ketika mendapat kritik dan tidak melulu melakukan pendekatan represif untuk apa pun. Toh, salah satu yang dikedepankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah restorative justice. Itu seharusnya menjadi pedoman. (*)