Wabup Minta Dana Desa untuk Operasional PTSL
Cegah Kasus Kades Klantingsari Terulang
SIDOARJO – Kades Klantingsari yang terjerat kasus pungutan liar terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) menarik perhatian Pemkab Sidoarjo. Demi mencegah terulangnya kasus serupa, pemkab mengizinkan penggunaan anggaran dana desa (ADD) maupun anggaran lain di desa untuk operasional program PTSL. Namun, penggunaannya harus lewat mekanisme musyawarah desa (musdes).
Wabup Sidoarjo Subandi menegaskan, setiap menjalankan kegiatan, keputusan yang diambil harus melalui musdes. Termasuk penggunaan anggaran dana desa (ADD). Dalam pelaksanaan program PTSL pun, Kades wajib menyelenggarakan musdes yang membahas anggaran secara transparan untuk mencegah adanya pungli.
Menurut Subandi, dana operasional PTSL bisa didukung oleh desa. Harapannya, setelah adanya dukungan anggaran dari desa, tidak ada lagi kejadian masalah pungutan biaya. ’’Jadi, sudah tidak ada yang namanya surat keterangan waris, tidak ada lagi keterangan hibah, tidak ada keterangan jual beli yang dipungut biaya,’’ ujarnya kemarin. Wabup mengingatkan, bila masih ada kepala desa yang memungut biaya, itu melanggar aturan.
Dia meminta para Kades tidak raguragu dalam melaksanakan program PTSL.
Sebab, selama regulasi yang dijalankan sudah benar dan transparan, pemkab Sidoarjo akan mengawal sampai selesai.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto menyebut, desa bisa saja mengalokasikan anggaran untuk operasional PTSL lewat musyawarah desa. Namun, tahun ini desa-desa sudah mengalokasikan ADD tanpa PTSL. ’’Anggarannya sudah terploting untuk kegiatan yang lain,’’ kata mantan camat Waru itu. Namun, untuk 2022, dia akan membuat telaah sehingga bisa jadi dasar usulan agar program PTSL juga didukung anggaran pemkab.
’’Bisa diusulkan anggaran sekitar Rp 40 juta untuk tiap desa yang menyelenggarakan PTSL, di tahun depan,’’ katanya. Setiap tahunnya, rata-rata ada 50 desa yang melaksanakan program tersebut. Hanya, jika ada support dana dari pemkab, desa lebih ringan. Sebab, pengurusan PTSL memang butuh biaya. Misalnya, untuk pembelian meterai, patok, biaya fotokopi, hingga kebutuhan makan minum panitia.
Kepala Desa Kramatjegu, Kecamatan Taman, Sukimin menilai akan lebih baik jika program PTSL didukung anggaran dari Pemkab Sidoarjo. Pihak desa tentu akan merasa diringankan. Namun, jika desa diminta mengalokasikan anggarannya untuk menyukseskan PTSL, menurutnya itu tidak masalah. ’’Tapi, butuh dasar untuk melangkah. Misalnya ada perbupnya, jadi alokasinya jelas,’’ ucap Sukimin.