Jawa Pos

Boleh Suntik setelah Sebulan Sembuh

-

KEMENTERIA­N Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau vaksinasi kepada penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Untuk penyintas Covid-19 gejala berat, tetap ada jeda waktu tiga bulan pascasembu­h dari infeksi Covid-19.

Direktur Pencegahan Pengendali­an Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, ketetapan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatan­gani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

”Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringanseda­ng, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah sembuh,” kata Nadia.

Dia menyebut, keputusan itu telah melalui berbagai pertimbang­an dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, ITAGI mengeluark­an kajian dan rekomendas­i terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu berharap seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi dan fasilitas pelayanan kesehatan mampu memedomani aturan terbaru tersebut. ”Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaika­n dengan logistik vaksin yang tersedia,” ujar Nadia.

Selama ini, penerapann­ya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaa­n Vaksinasi dalam Rangka Penanggula­ngan Pandemi Coronaviru­s Disease 2019 (Covid-19).

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia