Boleh Suntik setelah Sebulan Sembuh
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memberikan lampu hijau vaksinasi kepada penyintas Covid-19 dengan gejala ringan dan sedang minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Untuk penyintas Covid-19 gejala berat, tetap ada jeda waktu tiga bulan pascasembuh dari infeksi Covid-19.
Direktur Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, ketetapan anyar itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/1/2524/2021 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.
”Dalam SE diatur ketentuan bahwa penyintas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringansedang, vaksinasi diberikan dengan jarak minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh. Sedangkan penyintas dengan derajat keparahan berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah sembuh,” kata Nadia.
Dia menyebut, keputusan itu telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Melalui surat bernomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, ITAGI mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi bagi penyintas Covid-19.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes itu berharap seluruh dinas kesehatan kabupaten/kota maupun provinsi dan fasilitas pelayanan kesehatan mampu memedomani aturan terbaru tersebut. ”Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia,” ujar Nadia.
Selama ini, penerapannya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).