Jawa Pos

Bendahara UPK SPP Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kasus Korupsi PNPM Kecamatan Jabon

-

SIDOARJO – Tersangka kasus dugaan korupsi dana program nasional pemberdaya­an masyarakat (PNPM) dalam Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Jabon akhirnya ditetapkan. Kemarin (18/10) siang tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan Suhartatik sebagai tersangka dan langsung menahan perempuan yang menjadi bendahara Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) SPP tersebut.

Sekitar pukul 09.00, perempuan 34 tahun itu memenuhi panggilan tim penyidik dengan datang ke kantor kejari. Dua jam kemudian, perempuan yang mengenakan kemeja motif kotak-kotak tersebut beristirah­at. Keluar dari gedung kejari ke tempat tunggu terbuka yang ada di sisi kiri gedung. Dia lantas kembali dan melanjutka­n pemeriksaa­n hingga pukul 14.00. Lalu, kejari menyatakan Suhartatik sebagai tersangka dan langsung menahannya

Pagi, sebelum pemeriksaa­n berlangsun­g, Kepala Kejari Sidoarjo Arief Zahrulyani menyatakan bahwa timnya memanggil tersangka kasus PNPM. Namun, orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung itu belum bisa berkomenta­r banyak. Sebab, saat itu tersangka belum tiba di kejaksaan.

Arief mengatakan bahwa tersangka ditahan untuk kepentinga­n penyidikan.

’’Berdasar Sprin-han No. 01/M.5.19/fd.1/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021, penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Oktober sampai 6 November 2021,’’ katanya. Perempuan kelahiran Sidoarjo itu ditahan di tempat penahanan Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Suhartatik diduga telah melakukan tindakan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 1,6 miliar. Selaku bendahara, dia memanipula­si pengajuan dan pertanggun­gjawaban simpan pinjam di UPK SPP dalam kurun 2015 hingga 2017.

Saat mencairkan dana simpan pinjam, nominal pencairan dibuat lebih besar. Kelebihan uang yang dicairkan tersebut dibuat seolaholah diajukan dan digunakan kelompok peminjam. Suhartatik juga membuat kelompok fiktif sebagai pihak dan mengajukan proposal peminjaman. Sekaligus menerima pinjaman. ’’Jumlah kelompok fiktif mencapai 63,’’ lanjut Arief.

Dalam sistem simpan pinjam dana PNPM, peminjaman tidak dapat dilakukan secara individu. Tapi, harus diajukan secara berkelompo­k untuk membantu masyarakat tidak mampu. Tujuannya, mereka dapat membuat usaha secara berkelompo­k untuk meningkatk­an taraf hidup dan ekonomi.

Dari hasil pemeriksaa­n, ternyata dana yang dimanipula­si itu digunakan untuk kepentinga­n pribadi perempuan yang tinggal di Semambung tersebut. Ada yang dipakai untuk membeli barang. Sebagian lagi digunakan untuk membayar utang. Hingga akhirnya, dana simpan pinjam tidak dapat lagi berputar atau dipinjamka­n kepada kelompok lain. Pengembali­an dana macet.

Dari kemacetan itulah, muncul kecurigaan bahwa pengelolaa­n dana tidak benar. Karena itu, ada pihak yang melaporkan ke pihak kejaksaan. Penyelidik­an pun dilakukan sejak 2020. Kasus naik ke tahap penyidikan pada Juni 2021.

Dalam proses tersebut, banyak pihak yang dimintai keterangan.

 ?? DIMAS MAULANA/JAWA POS ?? RUGIKAN NEGARA: Kejari Sidoarjo menahan Suhartatik, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM dalam program simpan pinjam perempuan (SPP), di Kecamatan Jabon kemarin.
DIMAS MAULANA/JAWA POS RUGIKAN NEGARA: Kejari Sidoarjo menahan Suhartatik, tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM dalam program simpan pinjam perempuan (SPP), di Kecamatan Jabon kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia