Jawa Pos

Mahfud: Jangan Bayar Pinjol Ilegal

Pemerintah Minta Masyarakat Segera Lapor Polisi bila Diancam

-

JAKARTA – Pemerintah semakin galak terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menteri Koordinato­r Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, masyarakat tak perlu takut terhadap praktik ilegal itu. Bila mereka menebar ancaman, masyarakat tidak perlu menggubris.

Keterangan tersebut disampaika­n Mahfud setelah rapat bersama sejumlah kementeria­n dan lembaga di kantornya kemarin (19/10) sore. ”Kepada mereka yang telanjur jadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tegasnya.

Bila penyedia jasa pinjol ilegal memaksa dengan cara menebar teror, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta masyarakat segera melapor ke polisi. ”Polisi akan memberikan perlindung­an,” katanya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Mahfud memastikan pemerintah menindak tegas penyedia jasa pinjol ilegal. ”Akan kami tindak dengan ancaman hukuman pidana,” jelasnya. Sebab, selama ini mereka beroperasi tanpa izin. Mereka juga sudah meresahkan masyarakat.

Mahfud melanjutka­n, dari sudut pandang perdata, penyedia jasa pinjol ilegal dianggap tidak sah. Sebab, mereka tak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaiman­a aturan hukum perdata. Sementara itu, dari kacamata hukum pidana, masih ada sejumlah hal yang perlu dirumuskan.

Yang pasti, aksi penyedia jasa pinjol ilegal melanggar beberapa aturan. Pejabat asal Madura itu mencontohk­an, ada ancaman kekerasan dan ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh. Karena itu, pemerintah juga mendorong aparat kepolisian untuk menindak mereka. ”Sekarang bandarband­arnya, pekerja-pekerjanya, mulai ditindak,” ucap Mahfud.

Dalam rapat kemarin, dia juga menjelaska­n beberapa pasal yang bisa menjerat penyedia jasa pinjol ilegal. Di antaranya, pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangk­an. UU Perlindung­an Konsumen dan UU ITE juga bisa digunakan untuk menghukum para pelaku. ”Karena itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelengg­araan pinjol ilegal,” tegasnya.

Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahka­n, sikap tegas pemerintah hanya berlaku untuk penyedia jasa pinjol ilegal. Untuk yang legal, pihaknya meminta agar mereka mematok suku bunga rendah atau murah. ”Sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan,” ujarnya.

Dia juga mengingatk­an mereka agar menaati peraturan yang berlaku. Khususnya terkait kaidah penagihan. ”Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun etika,” ungkapnya.

 ?? MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS ?? Mahfud MD
MIFTAHULHA­YAT/JAWA POS Mahfud MD

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia