Mahfud: Jangan Bayar Pinjol Ilegal
Pemerintah Minta Masyarakat Segera Lapor Polisi bila Diancam
JAKARTA – Pemerintah semakin galak terhadap penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan, masyarakat tak perlu takut terhadap praktik ilegal itu. Bila mereka menebar ancaman, masyarakat tidak perlu menggubris.
Keterangan tersebut disampaikan Mahfud setelah rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga di kantornya kemarin (19/10) sore. ”Kepada mereka yang telanjur jadi korban, jangan membayar, jangan membayar,” tegasnya.
Bila penyedia jasa pinjol ilegal memaksa dengan cara menebar teror, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta masyarakat segera melapor ke polisi. ”Polisi akan memberikan perlindungan,” katanya.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Mahfud memastikan pemerintah menindak tegas penyedia jasa pinjol ilegal. ”Akan kami tindak dengan ancaman hukuman pidana,” jelasnya. Sebab, selama ini mereka beroperasi tanpa izin. Mereka juga sudah meresahkan masyarakat.
Mahfud melanjutkan, dari sudut pandang perdata, penyedia jasa pinjol ilegal dianggap tidak sah. Sebab, mereka tak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana aturan hukum perdata. Sementara itu, dari kacamata hukum pidana, masih ada sejumlah hal yang perlu dirumuskan.
Yang pasti, aksi penyedia jasa pinjol ilegal melanggar beberapa aturan. Pejabat asal Madura itu mencontohkan, ada ancaman kekerasan dan ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh. Karena itu, pemerintah juga mendorong aparat kepolisian untuk menindak mereka. ”Sekarang bandarbandarnya, pekerja-pekerjanya, mulai ditindak,” ucap Mahfud.
Dalam rapat kemarin, dia juga menjelaskan beberapa pasal yang bisa menjerat penyedia jasa pinjol ilegal. Di antaranya, pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE juga bisa digunakan untuk menghukum para pelaku. ”Karena itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal,” tegasnya.
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menambahkan, sikap tegas pemerintah hanya berlaku untuk penyedia jasa pinjol ilegal. Untuk yang legal, pihaknya meminta agar mereka mematok suku bunga rendah atau murah. ”Sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan mereka agar menaati peraturan yang berlaku. Khususnya terkait kaidah penagihan. ”Jangan sampai ada ekses melanggar kaidah maupun etika,” ungkapnya.