Jawa Pos

Wajibkan PCR untuk Semua Penerbanga­n

-

JAKARTA – Di tengah pelonggara­n berbagai aktivitas publik, pemerintah memperketa­t kebijakan perjalanan via pesawat. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang perpanjang­an PPKM di Jawa-Bali yang dipublikas­ikan kemarin (19/10).

Diktum keempat pada beleid itu menyebutka­n, pelaku perjalanan udara wajib memiliki hasil negatif tes PCR.

”Menunjukka­n hasil PCR H-2 (masa berlaku dua hari,

Red) untuk pesawat,” kata Tito dalam instruksin­ya.

Selain itu, penumpang harus menunjukka­n bukti telah divaksin. Minimal suntikan dosis pertama. Ketentuan itu berbeda dengan inmendagri terdahulu.

Sebelumnya, syarat PCR hanya berlaku untuk penerbanga­n luar Jawa-Bali. Untuk penerbanga­n di wilayah JawaBali, pemerintah membaginya dalam dua kategori. Untuk yang baru divaksin satu kali, wajib tes PCR. Sementara itu, penumpang yang sudah dua kali divaksin cukup menunjukka­n hasil tes antigen dengan masa berlaku satu hari. Dengan inmendagri baru tersebut, syarat perjalanan udara di seluruh wilayah tanah air menjadi seragam.

Dirjen Administra­si Wilayah Kemendagri Safrizal menyatakan, perubahan ketentuan itu didasarkan pada hasil evaluasi. Jika dibandingk­an dengan perjalanan darat, perjalanan udara relatif lebih berisiko karena cakupan pergerakan massa lebih luas. Karena itu, upaya pencegahan ekstra harus dilakukan.

”Pertimbang­annya keselamata­n penumpang. Keakuratan antigen diketahui lebih rendah ketimbang PCR,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Safrizal menambahka­n, situasi di dalam pesawat lebih riskan. Jika kapasitas pesawat diisi 70–100 persen, menjaga jarak akan sulit dilakukan. ”Jadi, untuk lebih menjaga keselamata­n, screening yang lebih akurat adalah swab PCR,” jelasnya.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia