Wajibkan PCR untuk Semua Penerbangan
JAKARTA – Di tengah pelonggaran berbagai aktivitas publik, pemerintah memperketat kebijakan perjalanan via pesawat. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali yang dipublikasikan kemarin (19/10).
Diktum keempat pada beleid itu menyebutkan, pelaku perjalanan udara wajib memiliki hasil negatif tes PCR.
”Menunjukkan hasil PCR H-2 (masa berlaku dua hari,
Red) untuk pesawat,” kata Tito dalam instruksinya.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan bukti telah divaksin. Minimal suntikan dosis pertama. Ketentuan itu berbeda dengan inmendagri terdahulu.
Sebelumnya, syarat PCR hanya berlaku untuk penerbangan luar Jawa-Bali. Untuk penerbangan di wilayah JawaBali, pemerintah membaginya dalam dua kategori. Untuk yang baru divaksin satu kali, wajib tes PCR. Sementara itu, penumpang yang sudah dua kali divaksin cukup menunjukkan hasil tes antigen dengan masa berlaku satu hari. Dengan inmendagri baru tersebut, syarat perjalanan udara di seluruh wilayah tanah air menjadi seragam.
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal menyatakan, perubahan ketentuan itu didasarkan pada hasil evaluasi. Jika dibandingkan dengan perjalanan darat, perjalanan udara relatif lebih berisiko karena cakupan pergerakan massa lebih luas. Karena itu, upaya pencegahan ekstra harus dilakukan.
”Pertimbangannya keselamatan penumpang. Keakuratan antigen diketahui lebih rendah ketimbang PCR,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Safrizal menambahkan, situasi di dalam pesawat lebih riskan. Jika kapasitas pesawat diisi 70–100 persen, menjaga jarak akan sulit dilakukan. ”Jadi, untuk lebih menjaga keselamatan, screening yang lebih akurat adalah swab PCR,” jelasnya.