Jawa Pos

Kecewa BFI Waru dan Asuransi Commonweal­th Life

-

PADA 28 Maret 2019, kami melakukan perjanjian pinjaman dana Rp 150 juta dengan BFI Finance Indonesia melalui BFI cabang Waru, Sidoarjo. Sertifikat hak milik (SHM) rumah kami jadi jaminan. Kontrak perjanjian dengan nomor 4721901986 atas nama istri saya dengan tenor 7 tahun (84 bulan).

Dalam proses pencairan pinjaman, kami juga sudah melunasi premi asuransi jiwa Rp 2.557.000 dengan uang pertanggun­gan Rp 150 juta sesuai jumlah pinjaman kami lewat perusahaan asuransi Commonweal­th Life. Dalam perjanjian awal, marketing menjelaska­n bahwa jika debitur meninggal, seluruh kewajiban pinjaman akan di-cover asuransi dan barang agunan bisa dikembalik­an kepada ahli waris.

Pada 23 April 2021, istri saya meninggal karena Covid-19. Saya selaku suami dan ahli waris sudah melapor ke BFI. Semua persyarata­n dokumen yang diminta BFI untuk pengajuan klaim meninggal, agar saya bisa mengambil barang jaminan berupa SHM, sudah dikirim pada 28 Mei. Dua bulan kemudian, BFI baru mengonfirm­asi bahwa ada kesalahan pada rekam medik istri saya. Saya lantas mengurusny­a dan revisi telah dikirim ke BFI.

Selama menunggu proses klaim, saya tetap membayar kewajiban angsuran dalam lima bulan berjalan. Namun, proses klaim asuransi tak kunjung selesai dengan alasan masih dalam antrean pengajuan. Dampaknya, karena lambatnya proses klaim di lembaga asuransi sekelas Commonweal­th, denda keterlamba­tan menjadi beban saya.

Mohon tanggapan dari pihak BFI dan asuransi Commonweal­th. Bagaimana perusahaan dengan nama besar seperti Anda, yang katanya terbaik dan tepercaya, butuh waktu yang sangat lama untuk verifikasi data?

AGUS HARIJONO, Jalan Titan Asri X, Blimbing,

Malang, 081252423X­XX

 ?? ILUSTRASI: WAHYU KOKKANG/JAWA POS ??
ILUSTRASI: WAHYU KOKKANG/JAWA POS

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia