Kecewa BFI Waru dan Asuransi Commonwealth Life
PADA 28 Maret 2019, kami melakukan perjanjian pinjaman dana Rp 150 juta dengan BFI Finance Indonesia melalui BFI cabang Waru, Sidoarjo. Sertifikat hak milik (SHM) rumah kami jadi jaminan. Kontrak perjanjian dengan nomor 4721901986 atas nama istri saya dengan tenor 7 tahun (84 bulan).
Dalam proses pencairan pinjaman, kami juga sudah melunasi premi asuransi jiwa Rp 2.557.000 dengan uang pertanggungan Rp 150 juta sesuai jumlah pinjaman kami lewat perusahaan asuransi Commonwealth Life. Dalam perjanjian awal, marketing menjelaskan bahwa jika debitur meninggal, seluruh kewajiban pinjaman akan di-cover asuransi dan barang agunan bisa dikembalikan kepada ahli waris.
Pada 23 April 2021, istri saya meninggal karena Covid-19. Saya selaku suami dan ahli waris sudah melapor ke BFI. Semua persyaratan dokumen yang diminta BFI untuk pengajuan klaim meninggal, agar saya bisa mengambil barang jaminan berupa SHM, sudah dikirim pada 28 Mei. Dua bulan kemudian, BFI baru mengonfirmasi bahwa ada kesalahan pada rekam medik istri saya. Saya lantas mengurusnya dan revisi telah dikirim ke BFI.
Selama menunggu proses klaim, saya tetap membayar kewajiban angsuran dalam lima bulan berjalan. Namun, proses klaim asuransi tak kunjung selesai dengan alasan masih dalam antrean pengajuan. Dampaknya, karena lambatnya proses klaim di lembaga asuransi sekelas Commonwealth, denda keterlambatan menjadi beban saya.
Mohon tanggapan dari pihak BFI dan asuransi Commonwealth. Bagaimana perusahaan dengan nama besar seperti Anda, yang katanya terbaik dan tepercaya, butuh waktu yang sangat lama untuk verifikasi data?
AGUS HARIJONO, Jalan Titan Asri X, Blimbing,
Malang, 081252423XXX